KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi kondisi pandemi korona yang masih terus berlanjut, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Beleid tersebut diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.