KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi kondisi pandemi korona yang masih terus berlanjut, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Beleid tersebut diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.
