KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi kondisi pandemi korona yang masih terus berlanjut, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Beleid tersebut diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.