KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyikapi kondisi pandemi korona yang masih terus berlanjut, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.
Beleid tersebut diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.