Menangkap Potensi Cuan dari Transaksi Karbon di Bursa Karbon Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengikuti tren dunia atas pengurangan emisi, Indonesia siap menggelar Bursa Karbon. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga baru saja menerbitkan Peraturan OJK No 14/ 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Beleid ini menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Bursa Karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.