Berita Kebijakan

Menangkap Potensi Cuan dari Transaksi Karbon di Bursa Karbon Indonesia

Kamis, 24 Agustus 2023 | 04:51 WIB
Menangkap Potensi Cuan dari Transaksi Karbon di Bursa Karbon Indonesia

Reporter: Dendi Siswanto, Nindita Nisditia, Yuliana Hema | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengikuti tren dunia atas pengurangan emisi, Indonesia siap menggelar Bursa Karbon. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga baru saja menerbitkan Peraturan OJK No 14/ 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. 

Beleid ini menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Bursa Karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru