KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengikuti tren dunia atas pengurangan emisi, Indonesia siap menggelar Bursa Karbon. Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga baru saja menerbitkan Peraturan OJK No 14/ 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Beleid ini menjadi pedoman perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Bursa Karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.