Menanti Akhir Teka-teki Merger Bank Swasta

Rabu, 15 Februari 2023 | 05:30 WIB
 Menanti Akhir Teka-teki Merger Bank Swasta
[]
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama bank swasta yang akan bergabung atau merger dalam rangka memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun masih menjadi teka-teki. Meski sudah menyebut, merger bakal rampung pada Juni 2023, regulator belum mau buka suara terkait identitas  bank-bank tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kedua bank akan merger guna memenuhi aturan modal minimum dan sekaligus untuk meningkatkan kinerja. "Buat bank size is matter. Semakin bank besar maka dia akan semakin efisien," katanya pada KONTAN, Selasa (14/2).

Sebelumnya, Dian mengungkapkan, bank yang bakal bergabung ini terkait dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, bank  berstatus emiten. Belakangan PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank NationalNobu Tbk ramai diisukan bakal merger.

Dua nama itu ada di pusaran teka-teki merger bukan tanpa alasan. Bank MNC dan Bank Nobu belum memberikan keterbukaan informasi secara detail bahwa telah memenuhi modal minimum sebesar Rp 3 triliun.

Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), keduanya membantah akan merger. Namun, ada yang menarik dicermati dari bantahan mereka.

Heru Sulistiadhi, Sekretaris Perusahaan Bank MNC mengatakan, modal inti perseroan ini pada akhir 2022 sudah sesuai ketentuan OJK. Ia membantah kabar yang menyebut bank milik Hari Tanoesoedibjo akan merger dengan bank milik Lippo Group. "Berita tersebut tidak benar," tulisnya, Senin (13/2).

Ia menuturkan, OJK tidak mengarahkan Bank MNC untuk merger. Namun, keputusan merger adalah kesepakatan para pihak dalam rangka menjadi bank dengan modal inti Rp 6 triliun dengan kategori Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 2.

Jika diartikan, Bank MNC punya rencana merger namun bukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum tetapi untuk naik kelas jadi KBMI 2.  KONTAN telah mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini pada Heru. Tapi hingga tulisan ini naik cetak, tak dapat jawaban.

Mario Satrio, Sekretaris Perusahaan Bank Nobu, juga menyebut, OJK tak mengarahkan untuk merger. Ia bilang, Bank Nobu melakukan beberapa aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan modal inti, yaitu rights issue I, rights issue II, dan aksi korporasi berikut. 

Saat ini, Bank Nobu sedang dalam proses menjalankan rights issue kedua dengan menerbitkan 681,81 juta saham baru dan membidik dana Rp 403,6 miliar. PT Star Pacific Tbk yang dimiliki oleh James Riady menjadi pembeli siaga. Adapun aksi korporasi Bank Nobu selanjutnya masih belum jelas. 

Bank Jtrust Indonesia Tbk juga akan melakukan rights issue semester I ini untuk merealisasikan setoran modal yang sudah dilakukan pemegang saham pengendali pada akhir tahun lalu.

Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank JTrust, Helmi A Hidayat menegaskan, aksi korporasi ini hanya untuk mengkonversi setoran modal dari pengendali sebesar Rp 1 triliun menjadi saham. "Dalam rencana bisnis, Bank JTrust belum ada keinginan melakukan merger," ujarnya pada KONTAN, Selasa (14/2).

Bank kecil lain, Bank SBI Indonesia, mengaku sudah memenuhi modal inti minimum pada akhir 2022 lewat injeksi dari pengendali yakni State Bank of India (SBI).

Direktur Utama SBI Indonesia, Akash Shambhu Damniwala menyatakan, injeksi modal itu merupakan komitmen SBI di Indonesia. Selanjutnya, perseroan berencana mengakuisisi multifinance dan bank. "SBI Indonesia berharap mengakuisisi bank berukuran serupa dengan keuangan yang baik." ujar dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)
| Minggu, 08 Juni 2025 | 09:23 WIB

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (8 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

INDEKS BERITA

Terpopuler