KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun, bank bermodal cekak melakukan aksi penguatan modal dengan berbagai cara dan aksi korporasi. Mulai dari rights issue, private placement, hingga merger.
Aksi penguatan modal ini menyebabkan komposisi pemegang saham harus berganti. (lihat tabel). Mereka akan menentukan arah bisnis bank.
