Menanti Efek Spin Off UUS Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi. Aksi korporasi ini yang ditetapkan terlaksana paling lambat akhir 2026 ini berpotensi menjadi titik balik bagi industri asuransi syariah.
Ketentuan spin off ini tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai, prospek asuransi syariah justru akan semakin cerah setelah proses pemisahan rampung.
