KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berencana membuat aturan untuk mengakomodasi tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dibuat flat hingga 35 tahun. Saat ini rata-rata bank menawarkan KPR dengan tenor terpanjang sampai 25 tahun.
Tercatat baru Bank Tabungan Negara (BTN) yang menghadirkan KPR dengan jangka waktu sampai 30 tahun. Bunga yang ditawarkan tidak tetap, tetapi bakal dikenai bunga floating begitu periode bunga tetapnya berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.