Menanti KPR dengan Tenor Hingga 35 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berencana membuat aturan untuk mengakomodasi tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dibuat flat hingga 35 tahun. Saat ini rata-rata bank menawarkan KPR dengan tenor terpanjang sampai 25 tahun.
Tercatat baru Bank Tabungan Negara (BTN) yang menghadirkan KPR dengan jangka waktu sampai 30 tahun. Bunga yang ditawarkan tidak tetap, tetapi bakal dikenai bunga floating begitu periode bunga tetapnya berakhir.
