ILUSTRASI. KPPU mulai menyelidiki kemungkinan terjadinya kartel dalam penetapan bunga pinjol. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Arif Ferdianto, Ferry Saputra | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman online. Aksi kartel bunga pinjaman online tersebut, menurut data awal KPPU, dilakukan 89 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Oleh karena itu, KPPU membentuk satuan tugas untuk memeriksa penetapan bunga tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak satuan tugas dibuat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.