Menata Ulang Administrasi Pajak Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pilar terpenting dalam reformasi perpajakan babak ketiga adalah penguatan teknologi informasi dan basis data. Pilar penting ini jelas mempunyai tujuan menjawab tantangan ekonomi digital yang meluas. Perjalanan panjang reformasi selama lebih dari 40 tahun sejak modernisasi peraturan pajak dimulai, menuntut administrasi pajak yang inklusif, efisien dan berkeadilan.
Di tengah ledakan transaksi lintas platform, platform global dengan mudah menjangkau pasar domestik, sementara pelaku lokal masih berjibaku dengan kompleksitas sistem dan beban administrasi. Maka, digitalisasi sistem administrasi pajak bukan sekadar adaptasi teknologi, tetapi penataan ulang strategi agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal.
