Menata Ulang Administrasi Pajak Digital

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pilar terpenting dalam reformasi perpajakan babak ketiga adalah penguatan teknologi informasi dan basis data. Pilar penting ini jelas mempunyai tujuan menjawab tantangan ekonomi digital yang meluas. Perjalanan panjang reformasi selama lebih dari 40 tahun sejak modernisasi peraturan pajak dimulai, menuntut administrasi pajak yang inklusif, efisien dan berkeadilan.
Di tengah ledakan transaksi lintas platform, platform global dengan mudah menjangkau pasar domestik, sementara pelaku lokal masih berjibaku dengan kompleksitas sistem dan beban administrasi. Maka, digitalisasi sistem administrasi pajak bukan sekadar adaptasi teknologi, tetapi penataan ulang strategi agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan