Mencegat Gerojok Limbah Sawit ke Pasar Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit. Produk itu mulai dari limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi atau high acid palm oil residue (HAPOR) dan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
