Mendahului BI, Dua Bank Sentral Negara Tetangga Lebih Dulu Pangkas Suku Bunga

Jumat, 19 Juli 2019 | 11:38 WIB
Mendahului BI, Dua Bank Sentral Negara Tetangga Lebih Dulu Pangkas Suku Bunga
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia kemarin (18/7) memangkas suku bunga acuannya sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%. Langkah BI mengikuti kebijakan dua bank sentral negara tetangga yang lebih dulu melakukan pembangkasan bunga acuan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, pemangkasan BI 7 Days-Reverse Repo Rate (BI7D-RRR) dilakukan dengan pertimbangan rendahnya perkiraan inflasi ke depan. Juga demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan pemangkasan suku bunga lebih dulu dilakukan oleh bank sentral Australia dan New Zealand. Bahkan, tahun ini Reserve Bank of Australia (RBA) sudah dua kali menyunat cash rate.

Cash rate di negeri Kanguru pertama kali diturunkan pada 5 Juni 2019, yakni dari 1,50% menjadi 1,25%. Dalam pernyataan resminya, RBA menyebut keputusan itu untuk mendukung pertumbuhan lapangan kerja. juga memberikan keyakinan yang lebih besar bahwa inflasi akan konsisten dengan target jangka menengah.

Tingkat pengangguran Australia sebelumnya stabil di kisaran 5%. Namun, persentasenya naik menjadi 5,2% pada April 2019. Sementara terkait inflasi, RBA mematok target 1% pada 2019 dan naik menjadi 2% pada 2020.

Namun, kebijakan moneter tersebut rupanya dianggap belum cukup. Pada 2 Juli 2019, bank sentral Australia kembali menurunkan cash rate menjadi 1%. Dus, dalam tempo satu bulan, RBA sudah memangkas bunga acuannya sebanyak 50 bps.

Sementara itu, bank sentral Selandia Baru juga mengambil kebijakan serupa. Pada 8 Mei 2019 Reserve Bank of New Zealand memutuskan menurunkan official cash rate 25 bps. Hingga kini, suku bunga acuan di Selandia Baru masih bertahan di 1,5%.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler