Berita Market

Mendeteksi Pedagang Aset Kripto Bodong

Sabtu, 24 Juli 2021 | 06:05 WIB
Mendeteksi Pedagang Aset Kripto Bodong

Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peminat aset kripto di Tanah Air terus naik. Kementerian Perdagangan mencatat, jumlah investor aset kripto Mei 2021 sudah menembus 6,5 juta, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun. Tapi, antusiasme ini turut mengundang penawaran aset kripto ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menghentikan operasi lima penawaran investasi aset kripto yang tak berizin. Kelimanya adalah Smartclicks.io, Step In Your Wealth (SYW), BTC-Financialtrading, UMI Crypto Investasi, PT ZIV Crypto Indonesia..

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru