KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peminat aset kripto di Tanah Air terus naik. Kementerian Perdagangan mencatat, jumlah investor aset kripto Mei 2021 sudah menembus 6,5 juta, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun. Tapi, antusiasme ini turut mengundang penawaran aset kripto ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menghentikan operasi lima penawaran investasi aset kripto yang tak berizin. Kelimanya adalah Smartclicks.io, Step In Your Wealth (SYW), BTC-Financialtrading, UMI Crypto Investasi, PT ZIV Crypto Indonesia..
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.