Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peminat aset kripto di Tanah Air terus naik. Kementerian Perdagangan mencatat, jumlah investor aset kripto Mei 2021 sudah menembus 6,5 juta, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun. Tapi, antusiasme ini turut mengundang penawaran aset kripto ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menghentikan operasi lima penawaran investasi aset kripto yang tak berizin. Kelimanya adalah Smartclicks.io, Step In Your Wealth (SYW), BTC-Financialtrading, UMI Crypto Investasi, PT ZIV Crypto Indonesia..
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.