KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peminat aset kripto di Tanah Air terus naik. Kementerian Perdagangan mencatat, jumlah investor aset kripto Mei 2021 sudah menembus 6,5 juta, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun. Tapi, antusiasme ini turut mengundang penawaran aset kripto ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menghentikan operasi lima penawaran investasi aset kripto yang tak berizin. Kelimanya adalah Smartclicks.io, Step In Your Wealth (SYW), BTC-Financialtrading, UMI Crypto Investasi, PT ZIV Crypto Indonesia..
