Mendikbud Rilis Aturan Baru, Produsen Tekstil Siap Cuan dari Bisnis Seragam Sekolah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional bakal ketiban durian runtuh. Proyeksi ini seiring adanya kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah pendidikan dasar dan menengah melalui Peraturan Mendikbud Ristek No 50/2022.
Di Pasal 3 beleid itu, jenis seragam sekolah yang dipakai pelajar SD sampai SMA meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah. Di Pasal 4, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi para pelajar SD sampai SMA.
