Mendikbud Rilis Aturan Baru, Produsen Tekstil Siap Cuan dari Bisnis Seragam Sekolah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional bakal ketiban durian runtuh. Proyeksi ini seiring adanya kebijakan baru terkait penggunaan seragam sekolah pendidikan dasar dan menengah melalui Peraturan Mendikbud Ristek No 50/2022.
Di Pasal 3 beleid itu, jenis seragam sekolah yang dipakai pelajar SD sampai SMA meliputi pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah. Di Pasal 4, pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi para pelajar SD sampai SMA.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan