Mendorong Transaksi Usaha Mikro, BI Perpanjang Relaksasi Biaya QRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi masa berlaku merchant discount rate (MDR) Quick Response Indonesian Standard (QRIS), kategori usaha mikro sebesar 0%. Perpanjangan dari 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022.
Perpanjangan tersebut guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Bank Mandiri, Thomas Wahyudi menyambut kebijakan regulator ini. Kebijakan inimenjadi akselerator penetrasi penggunaan QRIS, khususnya di segmen merchant mikro. Sehingga bisa mendongkrak transaksi tahun ini.
