Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir tanggal 20 Juli ini, pemerintah memutuskan menambah dana bantuan sosial (bansos) masyarakat terdampak Covid-19.
Pemerintah menambah anggaran bantuan sosial sebagai jaring pengaman masyarakat terdampak sebesar Rp 33,9 triliun sehingga total menjadi Rp 187,84 triliun. Perinciannya: untuk pemberian bansos beras kepada 28,8 juta keluarga, pemberian bansos langsung tunai baru, usulan pemerintah daerah kepada sebanyak 5,9 juta keluarga.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.