KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir tanggal 20 Juli ini, pemerintah memutuskan menambah dana bantuan sosial (bansos) masyarakat terdampak Covid-19.
Pemerintah menambah anggaran bantuan sosial sebagai jaring pengaman masyarakat terdampak sebesar Rp 33,9 triliun sehingga total menjadi Rp 187,84 triliun. Perinciannya: untuk pemberian bansos beras kepada 28,8 juta keluarga, pemberian bansos langsung tunai baru, usulan pemerintah daerah kepada sebanyak 5,9 juta keluarga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan