KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjaminan untuk mengatasi pembengkakan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung (KCJB). Jaminan itu diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Aturan yang dirilis pada 11 September 2023 ini mengatur penyediaan jaminan pemerintah bagi pencarian pendanaan dalam rangka menutup kenaikan atau perubahan biaya proyek KCJB. Penjaminan nantinya diberikan terhadap seluruh kewajiban keuangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang timbul akibat pembengkakan biaya proyek tersebut.
