Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital.
Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah.
