Berita Makro

Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

Rabu, 01 November 2023 | 08:22 WIB
Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Langkah ini untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital.

Untuk diketahui, Pilar Dua Perpajakan Internasonal berkaitan dengan isu terkait Base Erosion and Profil Shifting (BEPS). Pilar Dua memperkenalkan tarif pajak efektif (ETR) minimum global, yaitu kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas € 750 juta akan dikenakan ETR minimum 15% atas pendapatan yang diperoleh di yurisdiksi pajak rendah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru