KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melantai di bursa saham atau penawaran umum perdana (IPO) jadi salah satu pilihan bagi bank-bank kecil untuk melakukan penambahan modal agar bisa memenuhi aturan modal inti minimum yang ditetapkan regulator sebesar Rp 3 triliun pada 2022.
Akhir tahun 2021, bank umum dipersyaratkan sudah wajib memenuhi modal inti minimum Rp 2 triliun. Sementara jumlah bank yang memiliki modal inti dibawah itu masih cukup banyak dimana sebagian merupakan masih perusahaan tertutup.
