Mengejutkan, Pemegang Saham Bank Mayapada (MAYA) Batalkan Setoran Modal Rp 252 Miliar

Kamis, 02 April 2020 | 16:47 WIB
Mengejutkan, Pemegang Saham Bank Mayapada (MAYA) Batalkan Setoran Modal Rp 252 Miliar
[ILUSTRASI. Kantor cabang utama Bank Mayapada, di Mayapada Tower, Sudirman, Jakarta (2/11/2016). KONTAN/Daniel Prabowo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari entitas keuangan milik Dato Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada).

Manajemen Bank Mayapada mengumumkan, bahwa kedua pemegang saham pengendali akhirnya telah membatalkan aksi penempatan dana (modal) pada emiten bersandi saham MAYA tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Sekretaris Perusahaan Jennifer Ann lewat surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas  Pasar  Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Kamis (2/4).

Surat bernomor 385/DIR/IV/2020 tersebut menyebutkan bahwa ada dua pemegang saham pengendali akhir, yang membatalkan setoran modalnya. Mereka adalah PT Mayapada Karunia dan PT Mayapada Kasih.

Baca Juga: Perbankan jumbo belum butuh stimulus likuiditas

Keduanya menarik kembali setoran modal yang baru saja ditanamkannya pada 18 Maret lalu. Hal itu terungkap dari pengumuman yang dibuat Bank Mayapada pada tanggal 20 Maret silam.

Kala itu, manajemen Bank Mayapada menyebutkan menerima setoran modal dari Mayapada Karunia dan Mayapada Kasih. Mayapada Karunia menyetorkan modal sebesar Rp 230 miliar, sementara Mayapada Kasih mengucurkan Rp 22,09 miliar. Alhasil total setoran modal yang ditempatkan keduanya bernilai Rp 252,09 miliar.

Baca Juga: Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?

Bank Mayapada saat itu menjelaskan, setoran modal yang dilakukan Mayapada Karunia dan Mayapada Kasih diperuntukkan guna memperkuat aspek permodalan bank ini.

Sesuai karakteristiknya dana setoran modal tersebut, lanjut manajemen Bank Mayapada, merupakan komponen yang dapat disertakan dalam perhitungan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).

"Sambil menunggu langkah aksi korporasi selanjutnya yang akan diambil oleh perseroan," tulis Hariyono Tjahjarijadi dan Jennifer Ann, lewat surat tertanggal 20 Maret 2020 bernomor 338/DIR/III/2020 tersebut.

Namun per tanggal 31 Maret 2020, setoran modal tersebut dibatalkan. Hariyono Tjahjarijadi dan Jennifer Ann kali ini menyebut, hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertimbangkan langkah yang lebih strategis, terkait kondisi domestik saat ini.

Baca Juga: OJK mendukung dan siap tindaklanjuti Perppu 1 Tahun 2020

KONTAN telah mencoba meminta klarifikasi atas keputusan pembatalan setoran modal oleh Mayapada Karunia dan Mayapada Kasih terhadap Bank Mayapada kepada Dato Sri Tahir.

Namun hingga berita ini diturunkan, Dato Sri Tahir belum memberikan jawaban atas pertanyaan KONTAN tersebut.

Sebagai tambahan informasi, hingga 30 September 2019 Mayapada Karunia mengapit secara langsung 26,42% saham Bank Mayapada.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19 modal perbankan bisa tergerus, bagaimana nasib bank kecil?

Sedangkan Mayapada Kasih menggenggam secara langsung 3,31% saham Bank Mayapada.

Adapun pemegeng saham terbesar Bank Mayapada adalah JPMCB Na Re-Cathay Life Insurance Co Ltd.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler