KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciutan wilayah masih menjadi isu hangat di industri pertambangan. Kabar terbaru, pemerintah menciutkan area tambang PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% setelah status PKP2B perusahaan itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bukan tak mungkin, perusahaan tambang lain akan mengekor nasib Arutmin.
Penciutan wilayah memang menjadi kewenangan pemerintah. Pemerintah berhak menciutkan area tambang berdasarkan evaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.