Berita Bisnis

Mengekor Arutmin, Siap-siap Perusahaan Lain Bisa Terpangkas Lahan Tambangnya

Rabu, 18 November 2020 | 06:31 WIB
Mengekor Arutmin, Siap-siap Perusahaan Lain Bisa Terpangkas Lahan Tambangnya

ILUSTRASI. Pemangkasan lahan tambang sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciutan wilayah masih menjadi isu hangat di industri pertambangan. Kabar terbaru, pemerintah menciutkan area tambang PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% setelah status PKP2B perusahaan itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bukan tak mungkin, perusahaan tambang lain akan mengekor nasib Arutmin.

Penciutan wilayah memang menjadi kewenangan pemerintah. Pemerintah berhak menciutkan area tambang berdasarkan evaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru