Mengekor Arutmin, Siap-siap Perusahaan Lain Bisa Terpangkas Lahan Tambangnya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciutan wilayah masih menjadi isu hangat di industri pertambangan. Kabar terbaru, pemerintah menciutkan area tambang PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% setelah status PKP2B perusahaan itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bukan tak mungkin, perusahaan tambang lain akan mengekor nasib Arutmin.
Penciutan wilayah memang menjadi kewenangan pemerintah. Pemerintah berhak menciutkan area tambang berdasarkan evaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan