ILUSTRASI. Pemangkasan lahan tambang sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penciutan wilayah masih menjadi isu hangat di industri pertambangan. Kabar terbaru, pemerintah menciutkan area tambang PT Arutmin Indonesia sebesar 40,1% setelah status PKP2B perusahaan itu berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bukan tak mungkin, perusahaan tambang lain akan mengekor nasib Arutmin.
Penciutan wilayah memang menjadi kewenangan pemerintah. Pemerintah berhak menciutkan area tambang berdasarkan evaluasi Rencana Penambangan Seluruh Wilayah Pertambangan (RPSWP) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.