Mengekor Pasar Global, Harga Patokan Batubara Indonesia untuk Ekspor Mulai Menyusut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan harga batubara acuan untuk periode kedua di bulan Maret 2025, pada Sabtu (15/3). Harga acuan ini wajib menjadi rujukan bagi para pebisnis batubara dalam bertransaksi, termasuk menjualnya ke pasar ekspor.
Selain batubara, Kementerian ESDM juga menetapkan harga mineral acuan (HMA) peride kedua Maret. Kebijakan HMA dan HBA tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Kedua Bulan Maret 2025. Kepmen ini ditetapkan pada 14 Maret 2025 dan berlaku mulai 15 Maret 2025.
Baca Juga: ABMM Tak Lagi Konsolidasikan Pendapatan dari Tambang Batubara di Aceh
