Mengkhianati Niat

Senin, 04 Mei 2026 | 06:05 WIB
Mengkhianati Niat
[ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata (KONTAN/Indra Surya)]
Thomas Hadiwinata | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tujuan pembentukan negeri ini adalah memajukan kesejahteraan umum. Jadi, pemerintah berhak campur tangan menentukan upah, agar tiap warga berdaya memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun, hasil satu kebijakan tak selalu sejalan dengan niat pemberlakuannya. Ini terlihat dalam kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga penghasilan pekerja.

Penetapan upah minimum, bisa dijadikan contoh. Saat ini, upah minimum kerap dikeluhkan pemodal sebagai penyebab penurunan daya saing berusaha di Indonesia. 

Penyiasatan aturan paling sering terdengar adalah "menyesuaikan" kebijakan rekrutmen pekerja baru. Mengingat, upah minimum hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Paling ekstrim, ya mengabaikan aturan. Mengutip data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, ada 1.250 perusahaan yang melanggar upah minimum. 

Para pelanggar tentu harus ditindak. Namun tidak ada salahnya juga pemerintah mengkaji lagi penyusunan aturan upah minimum. 

Apa iya memang harus naik setiap tahun? Atau jika ingin lebih fair, bukankah pemerintah dan bank sentral juga memainkan peran untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan menyetir inflasi dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu mau tak mau harus didengar karena data ketenagakerjaan di negeri ini yang makin miris. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja formal di Indonesia per Agustus 2025 setara 42,20% dari seluruh penduduk yang bekerja. Persentase itu cuma naik tipis dari rasio per Agustus 2024, yaitu 42,05%.

Saat sektor ekonomi formal bergerak bak jalan di tempat, ojek online menjadi pilihan banyak penduduk di usia produktif. Jumlah mitra pengemudi pun melonjak. Estimasinya, pengemudi online baik untuk motor maupun mobil, berkisar 4 juta. Dengan jumlah yang aktif berkisar 2,5 juta.

Mengingat jumlahnya yang terus bertambah, pemerintah pun memperlakukan para mitra online bak pekerja formal. Campur tangan yang terakhir dilakukan adalah memangkas potongan aplikator dari 20% menjadi hingga kurang dari separuhnya, yaitu 8%. 

Semoga, kebijakan pemangkasan komisi aplikator berdampak ke peningkatan pendapatan mitra pengemudi, dan tidak cuma berhenti pada kenaikan tarif penumpang. Karena jika tidak, tren pertumbuhan yang lambat akan menular juga ke pekerja sektor informal.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah

Kehadiran IBMA bisa meningkatkan permintaan emas karena akses masyarakat dam institusi terhadap logam mulia ini semakin luas.

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:18 WIB

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi

Transformasi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disertai dengan berbagai aksi korporasi si di tengah diversifikasi. 

Melepas Beban Saham Gocapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Melepas Beban Saham Gocapan

Perubahan aturan harga minimal saham Rp 1 bisa jadi pintu keluar investor. Terutama bagi investor yang dananya nyangkut di saham-saham gocapan.

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel

Strategi lain yang dilakukan ASLC adalah mendorong ekosistem transaksi mobil bekas dengan memperkuat penjualan omnichannel.

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:56 WIB

Saham INET Kembali Terbang, Sekadar Euforia atau Ada Perubahan Fundamental?

Di harga INET saat ini, investor juga membeli ekspektasi keberhasilan ekspansi FTTH, data center, submarine cable, dan infrastruktur digital. 

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:05 WIB

RAPBN 2027 dan Kepercayaan Wajib Pajak

Kepatuhan pajak ditentukan oleh adanya kepercayaan serta kekuasaan dari otoritas perpajakan dalam menegakkan aturan.​

Tak Sekedar Hemat
| Senin, 24 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Tak Sekedar Hemat

Masyarakat kini mulai memperhatikan sarana dan prasarana dari motor listrik sebelum memutuskan beralih dari motor konvensional.

INDEKS BERITA

Terpopuler