Mengkhianati Niat

Senin, 04 Mei 2026 | 06:05 WIB
Mengkhianati Niat
[ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata (KONTAN/Indra Surya)]
Thomas Hadiwinata | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tujuan pembentukan negeri ini adalah memajukan kesejahteraan umum. Jadi, pemerintah berhak campur tangan menentukan upah, agar tiap warga berdaya memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun, hasil satu kebijakan tak selalu sejalan dengan niat pemberlakuannya. Ini terlihat dalam kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga penghasilan pekerja.

Penetapan upah minimum, bisa dijadikan contoh. Saat ini, upah minimum kerap dikeluhkan pemodal sebagai penyebab penurunan daya saing berusaha di Indonesia. 

Penyiasatan aturan paling sering terdengar adalah "menyesuaikan" kebijakan rekrutmen pekerja baru. Mengingat, upah minimum hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Paling ekstrim, ya mengabaikan aturan. Mengutip data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, ada 1.250 perusahaan yang melanggar upah minimum. 

Para pelanggar tentu harus ditindak. Namun tidak ada salahnya juga pemerintah mengkaji lagi penyusunan aturan upah minimum. 

Apa iya memang harus naik setiap tahun? Atau jika ingin lebih fair, bukankah pemerintah dan bank sentral juga memainkan peran untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan menyetir inflasi dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu mau tak mau harus didengar karena data ketenagakerjaan di negeri ini yang makin miris. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja formal di Indonesia per Agustus 2025 setara 42,20% dari seluruh penduduk yang bekerja. Persentase itu cuma naik tipis dari rasio per Agustus 2024, yaitu 42,05%.

Saat sektor ekonomi formal bergerak bak jalan di tempat, ojek online menjadi pilihan banyak penduduk di usia produktif. Jumlah mitra pengemudi pun melonjak. Estimasinya, pengemudi online baik untuk motor maupun mobil, berkisar 4 juta. Dengan jumlah yang aktif berkisar 2,5 juta.

Mengingat jumlahnya yang terus bertambah, pemerintah pun memperlakukan para mitra online bak pekerja formal. Campur tangan yang terakhir dilakukan adalah memangkas potongan aplikator dari 20% menjadi hingga kurang dari separuhnya, yaitu 8%. 

Semoga, kebijakan pemangkasan komisi aplikator berdampak ke peningkatan pendapatan mitra pengemudi, dan tidak cuma berhenti pada kenaikan tarif penumpang. Karena jika tidak, tren pertumbuhan yang lambat akan menular juga ke pekerja sektor informal.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Akuisisi MAPI Tunjukkan Daya Tarik Consumer Lifestyle Indonesia
| Rabu, 13 Mei 2026 | 11:00 WIB

Akuisisi MAPI Tunjukkan Daya Tarik Consumer Lifestyle Indonesia

Valuasi MAPI masih menarik, saat ini diperdagangkan pada price earnings ratio (PER) sekitar 9,88 kali dan price to book value (PBV) 1,69 kali.

Pertumbuhan Indeks Keyakinan Konsumen Belum Mendongkrak Prospek Emiten
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:19 WIB

Pertumbuhan Indeks Keyakinan Konsumen Belum Mendongkrak Prospek Emiten

Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) per April 2026 belum menjadi katalis positif emiten konsumer.

Rama Indonesia Resmi Jadi Pengendali Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:11 WIB

Rama Indonesia Resmi Jadi Pengendali Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

PT Rama Indonesia telah menyelesaikan transaksi pengambilalihan saham mayoritas PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). 

Medela Potentia (MDLA) Sebar Dividen Rp 176,56 Miliar
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:07 WIB

Medela Potentia (MDLA) Sebar Dividen Rp 176,56 Miliar

Besaran nilai dividen tersebut mencerminkan peningkatan rasio pembayaran dividen menjadi 45% dari laba bersih emiten farmasi itu di tahun 2025.

Agar Kinerja Bisa Lebih Seksi, Telkom (TLKM) Menggenjot Efisiensi
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:01 WIB

Agar Kinerja Bisa Lebih Seksi, Telkom (TLKM) Menggenjot Efisiensi

Saat ini, TLKM sedang melakukan streamlining alias perampingan sebagai strategi penataan portofolio non-core. ​

MIKA Masih Tangguh di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Penopangnya
| Rabu, 13 Mei 2026 | 09:00 WIB

MIKA Masih Tangguh di Tengah Pelemahan Rupiah, Ini Penopangnya

MIKA dinilai memiliki kemampuan cost pass-through yang cukup baik, khususnya pada segmen non-BPJS dan layanan premium.

Ruang BI Rate untuk Naik, Kian Terbuka
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:31 WIB

Ruang BI Rate untuk Naik, Kian Terbuka

Bank Indonesia diuji berat! Pelemahan rupiah 4,5% dan minyak US$100+ picu spekulasi kenaikan suku bunga hingga 50 bps.

RATU Perluas Portofolio Gas, Intip Potensi dan Risikonya
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:30 WIB

RATU Perluas Portofolio Gas, Intip Potensi dan Risikonya

Akuisisi tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan pendapatan dan EBITDA RATU secara bertahap mulai tahun ini.

Emiten Kawasan Industri Mulai Bangkit, Cek Rekomendasi Saham Analis
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:01 WIB

Emiten Kawasan Industri Mulai Bangkit, Cek Rekomendasi Saham Analis

Sektor properti industri mulai pulih, didorong data center. Namun, ada emiten yang kinerjanya justru turun. Cek detailnya!

Melihat Rebound Saham-Saham Komoditas Energi Pekan Ini
| Rabu, 13 Mei 2026 | 08:00 WIB

Melihat Rebound Saham-Saham Komoditas Energi Pekan Ini

Strategi terbaik dan aman yang bisa dilakoni pekan ini adalah melakukan akumulasi secara bertahap dibandingkan averaging down secara agresif.

INDEKS BERITA