Mengkhianati Niat

Senin, 04 Mei 2026 | 06:05 WIB
Mengkhianati Niat
[ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata (KONTAN/Indra Surya)]
Thomas Hadiwinata | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tujuan pembentukan negeri ini adalah memajukan kesejahteraan umum. Jadi, pemerintah berhak campur tangan menentukan upah, agar tiap warga berdaya memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun, hasil satu kebijakan tak selalu sejalan dengan niat pemberlakuannya. Ini terlihat dalam kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga penghasilan pekerja.

Penetapan upah minimum, bisa dijadikan contoh. Saat ini, upah minimum kerap dikeluhkan pemodal sebagai penyebab penurunan daya saing berusaha di Indonesia. 

Penyiasatan aturan paling sering terdengar adalah "menyesuaikan" kebijakan rekrutmen pekerja baru. Mengingat, upah minimum hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Paling ekstrim, ya mengabaikan aturan. Mengutip data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, ada 1.250 perusahaan yang melanggar upah minimum. 

Para pelanggar tentu harus ditindak. Namun tidak ada salahnya juga pemerintah mengkaji lagi penyusunan aturan upah minimum. 

Apa iya memang harus naik setiap tahun? Atau jika ingin lebih fair, bukankah pemerintah dan bank sentral juga memainkan peran untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan menyetir inflasi dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu mau tak mau harus didengar karena data ketenagakerjaan di negeri ini yang makin miris. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja formal di Indonesia per Agustus 2025 setara 42,20% dari seluruh penduduk yang bekerja. Persentase itu cuma naik tipis dari rasio per Agustus 2024, yaitu 42,05%.

Saat sektor ekonomi formal bergerak bak jalan di tempat, ojek online menjadi pilihan banyak penduduk di usia produktif. Jumlah mitra pengemudi pun melonjak. Estimasinya, pengemudi online baik untuk motor maupun mobil, berkisar 4 juta. Dengan jumlah yang aktif berkisar 2,5 juta.

Mengingat jumlahnya yang terus bertambah, pemerintah pun memperlakukan para mitra online bak pekerja formal. Campur tangan yang terakhir dilakukan adalah memangkas potongan aplikator dari 20% menjadi hingga kurang dari separuhnya, yaitu 8%. 

Semoga, kebijakan pemangkasan komisi aplikator berdampak ke peningkatan pendapatan mitra pengemudi, dan tidak cuma berhenti pada kenaikan tarif penumpang. Karena jika tidak, tren pertumbuhan yang lambat akan menular juga ke pekerja sektor informal.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prajogo Pangestu Kembali Memborong Saham BREN
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:49 WIB

Prajogo Pangestu Kembali Memborong Saham BREN

Aksi pembelian saham BREN tersebut pada rentang harga Rp 3.740 hingga Rp 3.880 per saham. Adapun total nilai transaksi sekitar Rp 26,38 miliar. ​

Rupiah Terus Melemah, Emiten Farmasi Semakin Tak Bergairah
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Terus Melemah, Emiten Farmasi Semakin Tak Bergairah

Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya bahan baku impor sehingga menekan margin kotor PT Kalbe Farma Tbk (KLBF).

Emiten Properti Kawasan Industri Menuai Berkah Pelemahan Rupiah
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:29 WIB

Emiten Properti Kawasan Industri Menuai Berkah Pelemahan Rupiah

Kinerja emiten properti kawasan industri dinilai masih prospektif di era suku bunga tinggi dan pelemahan rupiah.

Emiten Ramai-Ramai Menambah Modal Lewat Private Placement
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:22 WIB

Emiten Ramai-Ramai Menambah Modal Lewat Private Placement

Sejumlah emiten menggelar aksi penambahan modal lewat private placement. Dana hasil aksi korporasi ini mayoritas untuk pengembangan usaha emiten.

Pasar Keuangan Menanti Harapan
| Kamis, 18 Juni 2026 | 09:13 WIB

Pasar Keuangan Menanti Harapan

Pasar keuangan Indonesia menanti sejumlah agenda penting di pekan ini. Mulai dari suku bunga The Fed, BI rate hingga hasil evaluasi Indeks MSCI.

Menakar Prospek Consumer Staples Usai Pertamax Naik, Apa Saja Risikonya?
| Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Menakar Prospek Consumer Staples Usai Pertamax Naik, Apa Saja Risikonya?

Bansos diyakini mampu secara langsung menopang angka penjualan produk-produk emiten consumer staples.

Usai Kompak Menguat, Saham Grup Bakrie BRMS, BUMI, dan ENRG Masih Menarik Dikoleksi?
| Kamis, 18 Juni 2026 | 08:23 WIB

Usai Kompak Menguat, Saham Grup Bakrie BRMS, BUMI, dan ENRG Masih Menarik Dikoleksi?

Dinamika kebijakan di sektor komoditas menjadi motor penggerak utama pergerakan saham-saham emiten terafiliasi Grup Bakrie.

The Fed Tahan Bunga, Rupiah Menanti BI Rate, Simak Proyeksi Mata Uang Garuda Hari Ini
| Kamis, 18 Juni 2026 | 08:00 WIB

The Fed Tahan Bunga, Rupiah Menanti BI Rate, Simak Proyeksi Mata Uang Garuda Hari Ini

Pasar menanti hasil RDG BI. Bank sentral menjadi sorotan setelah agresif  menaikkan suku bunga menjadi 5,5% guna menopang rupiah.

MBMA Buyback Lagi, Kini Anggarannya Rp 1,46 Triliun, Sudah Saatnya Koleksi Sahamnya?
| Kamis, 18 Juni 2026 | 07:57 WIB

MBMA Buyback Lagi, Kini Anggarannya Rp 1,46 Triliun, Sudah Saatnya Koleksi Sahamnya?

Di balik sentimen positif buyback, prospek MBMA masih sangat bergantung pada dinamika industri nikel global.

The Fed Tahan Bunga, Pasar Menanti Putusan BI, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 18 Juni 2026 | 07:50 WIB

The Fed Tahan Bunga, Pasar Menanti Putusan BI, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Setelah keputusan The Fed, pasar hari ini menantikan keputusan Bank Indonesia (BI) terkait suku bunga melalui Rapat Dewan Gubernur BI.  

INDEKS BERITA

Terpopuler