Mengkhianati Niat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tujuan pembentukan negeri ini adalah memajukan kesejahteraan umum. Jadi, pemerintah berhak campur tangan menentukan upah, agar tiap warga berdaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, hasil satu kebijakan tak selalu sejalan dengan niat pemberlakuannya. Ini terlihat dalam kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga penghasilan pekerja.
Penetapan upah minimum, bisa dijadikan contoh. Saat ini, upah minimum kerap dikeluhkan pemodal sebagai penyebab penurunan daya saing berusaha di Indonesia.
Penyiasatan aturan paling sering terdengar adalah "menyesuaikan" kebijakan rekrutmen pekerja baru. Mengingat, upah minimum hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Paling ekstrim, ya mengabaikan aturan. Mengutip data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, ada 1.250 perusahaan yang melanggar upah minimum.
Para pelanggar tentu harus ditindak. Namun tidak ada salahnya juga pemerintah mengkaji lagi penyusunan aturan upah minimum.
Apa iya memang harus naik setiap tahun? Atau jika ingin lebih fair, bukankah pemerintah dan bank sentral juga memainkan peran untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan menyetir inflasi dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi?
Pertanyaan-pertanyaan itu mau tak mau harus didengar karena data ketenagakerjaan di negeri ini yang makin miris. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja formal di Indonesia per Agustus 2025 setara 42,20% dari seluruh penduduk yang bekerja. Persentase itu cuma naik tipis dari rasio per Agustus 2024, yaitu 42,05%.
Saat sektor ekonomi formal bergerak bak jalan di tempat, ojek online menjadi pilihan banyak penduduk di usia produktif. Jumlah mitra pengemudi pun melonjak. Estimasinya, pengemudi online baik untuk motor maupun mobil, berkisar 4 juta. Dengan jumlah yang aktif berkisar 2,5 juta.
Mengingat jumlahnya yang terus bertambah, pemerintah pun memperlakukan para mitra online bak pekerja formal. Campur tangan yang terakhir dilakukan adalah memangkas potongan aplikator dari 20% menjadi hingga kurang dari separuhnya, yaitu 8%.
Semoga, kebijakan pemangkasan komisi aplikator berdampak ke peningkatan pendapatan mitra pengemudi, dan tidak cuma berhenti pada kenaikan tarif penumpang. Karena jika tidak, tren pertumbuhan yang lambat akan menular juga ke pekerja sektor informal.
