Mengkhianati Niat

Senin, 04 Mei 2026 | 06:05 WIB
Mengkhianati Niat
[ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata (KONTAN/Indra Surya)]
Thomas Hadiwinata | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu tujuan pembentukan negeri ini adalah memajukan kesejahteraan umum. Jadi, pemerintah berhak campur tangan menentukan upah, agar tiap warga berdaya memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Namun, hasil satu kebijakan tak selalu sejalan dengan niat pemberlakuannya. Ini terlihat dalam kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga penghasilan pekerja.

Penetapan upah minimum, bisa dijadikan contoh. Saat ini, upah minimum kerap dikeluhkan pemodal sebagai penyebab penurunan daya saing berusaha di Indonesia. 

Penyiasatan aturan paling sering terdengar adalah "menyesuaikan" kebijakan rekrutmen pekerja baru. Mengingat, upah minimum hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Paling ekstrim, ya mengabaikan aturan. Mengutip data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023, ada 1.250 perusahaan yang melanggar upah minimum. 

Para pelanggar tentu harus ditindak. Namun tidak ada salahnya juga pemerintah mengkaji lagi penyusunan aturan upah minimum. 

Apa iya memang harus naik setiap tahun? Atau jika ingin lebih fair, bukankah pemerintah dan bank sentral juga memainkan peran untuk menjaga daya beli masyarakat, dengan menyetir inflasi dan mengupayakan pertumbuhan ekonomi? 

Pertanyaan-pertanyaan itu mau tak mau harus didengar karena data ketenagakerjaan di negeri ini yang makin miris. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja formal di Indonesia per Agustus 2025 setara 42,20% dari seluruh penduduk yang bekerja. Persentase itu cuma naik tipis dari rasio per Agustus 2024, yaitu 42,05%.

Saat sektor ekonomi formal bergerak bak jalan di tempat, ojek online menjadi pilihan banyak penduduk di usia produktif. Jumlah mitra pengemudi pun melonjak. Estimasinya, pengemudi online baik untuk motor maupun mobil, berkisar 4 juta. Dengan jumlah yang aktif berkisar 2,5 juta.

Mengingat jumlahnya yang terus bertambah, pemerintah pun memperlakukan para mitra online bak pekerja formal. Campur tangan yang terakhir dilakukan adalah memangkas potongan aplikator dari 20% menjadi hingga kurang dari separuhnya, yaitu 8%. 

Semoga, kebijakan pemangkasan komisi aplikator berdampak ke peningkatan pendapatan mitra pengemudi, dan tidak cuma berhenti pada kenaikan tarif penumpang. Karena jika tidak, tren pertumbuhan yang lambat akan menular juga ke pekerja sektor informal.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?

Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang.

Melestarikan Budaya
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Melestarikan Budaya

Kekayaan budaya bukan sekadar identitas masa lalu, tapi bagian dari jati diri bangsa. Jangan sampai hilang karena kita terlambat sadar.

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?

Dual listing tak selalu jadi pilihan terbaik jika manfaat tidak lagi sebanding dengan biaya dan kompleksitas yang harus ditanggung.

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:08 WIB

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja

MBMA akan tetap fokus pada efisiensi operasional, disiplin alokasi modal, serta melanjutkan pengembangan hilirisasi sebagai motor pertumbuhan.

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:07 WIB

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN).

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:02 WIB

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5

Stock split emiten pertambangan batubara itu akan dilakukan dengan rasio 1:5 atau satu saham lama menjadi lima saham baru.

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10

Peta emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah dalam enam bulan terakhir, DCII dan MORA masuk top 10. 

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:57 WIB

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO

Senin (13/7), PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) telah melunasi pokok dan bagi hasil ke-4 Sukuk Mudharabah Tahun 2025 sebesar Rp 38.29 miliar. 

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:49 WIB

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu

Ketidakpastian di pasar, pelemahan rupiah, dan kenaikan suku bunga acuan BI, jadi sentimen negatif bagi kinerja indeks bahan baku.​

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:43 WIB

Tambah Modal Usaha, Emiten Rajin Serap Dana IPO

Realisasi penyerapan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) emiten berada di atas 50% dari total emisi.

INDEKS BERITA

Terpopuler