Mengkritisi Efisiensi Anggaran Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. "Bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik…."
Kalimat tersebut diambil dari bagian menimbang huruf a dan b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bagian itu menegaskan amanat UUD NRI 1945 bahwa negara hadir memberikan kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik. Tidak hanya itu, penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya merupakan langkah pemerintah memastikan terjaminnya hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945.
