Menguatkan BI Sebagai Agen Pertumbuhan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru dua tahun diimplementasikan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tampaknya sudah harus direvisi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada awal tahun berjalan menjadi titik tolaknya.
Kendati tertuju pada tata kelola anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), putusan MK akan menjadi akses bagi amandemen peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Spirit omnibus law saat awal penyusunan UU P2SK toh hendak menata kembali peran LPS, OJK dan BI dalam satu paket.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan