Menguatkan BI Sebagai Agen Pertumbuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru dua tahun diimplementasikan, Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tampaknya sudah harus direvisi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada awal tahun berjalan menjadi titik tolaknya.
Kendati tertuju pada tata kelola anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), putusan MK akan menjadi akses bagi amandemen peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Spirit omnibus law saat awal penyusunan UU P2SK toh hendak menata kembali peran LPS, OJK dan BI dalam satu paket.
