Mengukur Efek Cukai Minuman Berpemanis bagi Emiten Barang Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keungan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Penerapan aturan ini berpotensi memberikan pengaruh ke bisnis emiten barang konsumen yang memiliki produk tersebut.
Selama ini, tarif cukai yang dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan produk sejenis lainnya cukup tinggi. Tarif tersebut bahkan secara signifikan untuk harga jual produk-produk tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.