Mengukur Efek Cukai Minuman Berpemanis bagi Emiten Barang Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keungan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Penerapan aturan ini berpotensi memberikan pengaruh ke bisnis emiten barang konsumen yang memiliki produk tersebut.
Selama ini, tarif cukai yang dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan produk sejenis lainnya cukup tinggi. Tarif tersebut bahkan secara signifikan untuk harga jual produk-produk tersebut.
