ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keungan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Penerapan aturan ini berpotensi memberikan pengaruh ke bisnis emiten barang konsumen yang memiliki produk tersebut.
Selama ini, tarif cukai yang dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan produk sejenis lainnya cukup tinggi. Tarif tersebut bahkan secara signifikan untuk harga jual produk-produk tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.