Berita Bisnis

Mengukur Efek Cukai Minuman Berpemanis bagi Emiten Barang Konsumen

Jumat, 21 Februari 2020 | 05:22 WIB
Mengukur Efek Cukai Minuman Berpemanis bagi Emiten Barang Konsumen

ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik h

Reporter: Ika Puspitasari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keungan mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Penerapan aturan ini berpotensi memberikan pengaruh ke bisnis emiten barang konsumen yang memiliki produk tersebut.

Selama ini, tarif cukai yang dikenakan untuk rokok, minuman beralkohol, dan produk sejenis lainnya cukup tinggi. Tarif tersebut bahkan secara signifikan untuk harga jual produk-produk tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru