ILUSTRASI. Mata uang Dolar Amerika Serikat. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto, Ferry Saputra | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/ 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam tinggal selangkah lagi. Pemerintah akan menggemukan devisa hasil ekspor (DHE) untuk menopang cadangan devisa.
Siap memperluas tambahan sektor yang wajib memarkir DHE di dalam negeri yakni industri manufaktur dan hilirisasi dari selama ini hanya berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, pemerintah kini akan mengunci devisa hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.