KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/ 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam tinggal selangkah lagi. Pemerintah akan menggemukan devisa hasil ekspor (DHE) untuk menopang cadangan devisa.
Siap memperluas tambahan sektor yang wajib memarkir DHE di dalam negeri yakni industri manufaktur dan hilirisasi dari selama ini hanya berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, pemerintah kini akan mengunci devisa hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.