Mengurai Benang Kusut Upah Sektoral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum pekerja untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Namun, penetapan ini masih mengandung persoalan yang pelik terkait penetapan upah sektoral.
Penentuan upah sektoral sering terkendala oleh mekanisme dan tahapan penentuan upah sektoral. Di daerah tertentu, masalah klasifikasi lapangan kerja juga menimbulkan kerumitan. Penetapan upah sektoral tidak jarang menimbulkan gejolak, sehingga semua pihak perlu mencari jalan tengahnya.
