KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum pekerja untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Namun, penetapan ini masih mengandung persoalan yang pelik terkait penetapan upah sektoral.
Penentuan upah sektoral sering terkendala oleh mekanisme dan tahapan penentuan upah sektoral. Di daerah tertentu, masalah klasifikasi lapangan kerja juga menimbulkan kerumitan. Penetapan upah sektoral tidak jarang menimbulkan gejolak, sehingga semua pihak perlu mencari jalan tengahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.