Berita *Interview

Menhub: Akan Ada Pembatasan Mobilitas Jelang Natal

Minggu, 14 November 2021 | 09:15 WIB
Menhub: Akan Ada Pembatasan Mobilitas Jelang Natal

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah terutama Kementerian Perhubungan (Kemhub) terkait syarat keamanan dalam melakukan perjalanan akhir-akhir ini disorot. Hal ini tak lepas dari gonta-gantinya kebijakan, terutama terkait kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.

Per Rabu 3 November 2021, aturan perjalanan darat menggunakan mobil dan motor dengan jarak 250 kilometer (km) kembali mengalami perubahan. Sebelumnya, Kemhub memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru