Menhub: Akan Ada Pembatasan Mobilitas Jelang Natal
Minggu, 14 November 2021 | 09:15 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah terutama Kementerian Perhubungan (Kemhub) terkait syarat keamanan dalam melakukan perjalanan akhir-akhir ini disorot. Hal ini tak lepas dari gonta-gantinya kebijakan, terutama terkait kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.
Per Rabu 3 November 2021, aturan perjalanan darat menggunakan mobil dan motor dengan jarak 250 kilometer (km) kembali mengalami perubahan. Sebelumnya, Kemhub memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.