KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah terutama Kementerian Perhubungan (Kemhub) terkait syarat keamanan dalam melakukan perjalanan akhir-akhir ini disorot. Hal ini tak lepas dari gonta-gantinya kebijakan, terutama terkait kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.
Per Rabu 3 November 2021, aturan perjalanan darat menggunakan mobil dan motor dengan jarak 250 kilometer (km) kembali mengalami perubahan. Sebelumnya, Kemhub memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan