Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Masa Lebaran Lewat, Pertumbuhan Trafik Diproyeksi Melambat di Kuartal II 2025
| Kamis, 26 Juni 2025 | 18:46 WIB

Masa Lebaran Lewat, Pertumbuhan Trafik Diproyeksi Melambat di Kuartal II 2025

Momen libur panjang diproyeksi belum mampu mendongkrak pertumbuhan trafik data dan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi.

Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan
| Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB

Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan

Kuota data internet kartu prabayar mestinya bisa menggunakan skema serupa pulsa yang punya masa tenggang dan bisa aktif lagi tanpa hangus.

Profit 29,90% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Juni 2025)
| Kamis, 26 Juni 2025 | 08:52 WIB

Profit 29,90% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (26 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,90% jika menjual hari ini.

Mewaspadai Tekanan Lanjutan ke Bursa Saham Indonesia
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:36 WIB

Mewaspadai Tekanan Lanjutan ke Bursa Saham Indonesia

IHSG masih berisiko mengalami tekanan lanjutan pada perdagangan Kamis (26/6). Adapim level support di 6.784 dan resistance di 6.864.

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Membidik Perbaikan Kinerja Keuangan Tahun Ini
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:35 WIB

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Membidik Perbaikan Kinerja Keuangan Tahun Ini

Pada tahun ini sudah mulai ada perbaikan. Pendapatan WMPP sampai akhir tahun diproyeksikan meningkat 57% dibandingkan realisasi tahun lalu

Hati-Hati, Fluktuasi Rupiah Masih Sangat Tinggi
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:21 WIB

Hati-Hati, Fluktuasi Rupiah Masih Sangat Tinggi

Wajar saja jika pasar kembali melirik aset berisiko. Bersama bursa saham AS dan pasar kripto, rupiah berhasil menguat.

 Beras Organik yang Wangi dan Menyehatkan
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:15 WIB

Beras Organik yang Wangi dan Menyehatkan

Kalangan petani di Indonesia terus berikhtiar untuk menghasilkan produk berkualitas. Petani di Ponorogo mengembangkan padi organik.

Cari Modal Ekspansi, Emiten Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:14 WIB

Cari Modal Ekspansi, Emiten Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi

Dengan suku bunga rendah, emiten berkesempatan melakukan refinancing guna memangkas beban bunga utang.

Aplikator Ojol Pacu Ekspansi Wilayah dan Fitur Layanan
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:10 WIB

Aplikator Ojol Pacu Ekspansi Wilayah dan Fitur Layanan

Mxim Indonesia dan Grab Indonesia terus berupaya memperluas wilayah operasionalnya di Indonesia dengan membidik daerah baru.

 Rubuha, Cara Petani Basmi Hama Tikus
| Kamis, 26 Juni 2025 | 07:09 WIB

Rubuha, Cara Petani Basmi Hama Tikus

Burung hantu adalah predator alamiah untuk memangsa tikus yang merusak lahan dan tanaman padi milik petani.

INDEKS BERITA

Terpopuler