Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Riuh Potensi Industri Musik dan Audio Digital
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Riuh Potensi Industri Musik dan Audio Digital

Musik dan konten audio sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat di era digital. Prospek platform streaming musik dan audio pun cerah.

Menangkap Cuan dari Perluasan Pengguna QRIS
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Menangkap Cuan dari Perluasan Pengguna QRIS

Tren transaksi non-tunai bakal semakin meningkat seiring pengguna QRIS yang semakin meluas.          

Menko Pangan: Kami Ingin Desa Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Menko Pangan: Kami Ingin Desa Menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membeberkan rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih kepada KONTAN.

Menampung Jelantah, Alfamart Menyelam Sambil Investasi
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Menampung Jelantah, Alfamart Menyelam Sambil Investasi

Sembari menyelam minum air. Inilah strategi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menjalankan praktik ESG sekaligus menjadi strategi investasi.

 
Banyak Peminat, Gurih Laba usaha Roti Rumahan Makin Nikmat
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Banyak Peminat, Gurih Laba usaha Roti Rumahan Makin Nikmat

Tren konsumsi roti makin gurih. Peluang usaha ini menjadi santapan legit bagi pelaku usaha roti rumahan. Seperti apa cara kerja bisnisnya?

 
Potensi Sangat Besar, Tren Green Jobs di Indonesia bakal Terus Meningkat
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Potensi Sangat Besar, Tren Green Jobs di Indonesia bakal Terus Meningkat

Potensi green jobs di Indonesia sangat besar. Pemerintah pun sudah menyiapkan peta jalan untuk pengembangan tenaga kerja hijau.

Sehari Bersama AI WNI
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 05:15 WIB

Sehari Bersama AI WNI

AI seperti saya hanyalah produk impor. Data warga, transaksi, bahkan kebiasaan masyarakat jadi komoditas yang dimonetisasi pihak asing. 

Ada Kabar Axiata Mencari Investor Strategis, WIFI Negosiasi Beli LINK
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Ada Kabar Axiata Mencari Investor Strategis, WIFI Negosiasi Beli LINK

Pihaknya mengetahui ada pertimbangan dari pemegang saham pengendali LINK untuk mengakses calon investor strategis. 

Setelah Pidato Prabowo, IHSG Malah Ditutup Loyo, Masih Bisa Bangkit Lagi?
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 04:10 WIB

Setelah Pidato Prabowo, IHSG Malah Ditutup Loyo, Masih Bisa Bangkit Lagi?

Pelaku pasar juga berekspektasi ada pemangkasan suku bunga dari Bank Indonesia, yang menjadi sentimen positif.

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN
| Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Utang Luar Negeri Tinggi, Modal Asing Serbu SBN

Posisi ULN pemerintah tercatat US$ 210,1 miliar, tumbuh 10% secara tahunan per akhir Juni 2025      

INDEKS BERITA

Terpopuler