Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:35 WIB

Strategi SMBC Indonesia Mendorong Transisi Ekonomi Hijau Melalui Pembiayaan

Perbankan tak hanya penopang modal usaha, juga penentu praktik bisnis yang berkelanjutan. Apa saja yang dilakukan perbankan untuk keberlanjutan?

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30 WIB

Ekspresi Diri di Dapur lewat Bantuan Aplikasi Memasak

Konten cara masak ramai di media sosial. Intip strategi dan inovasi aplikasi resep masakan biar tetap eksis. 

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:15 WIB

Digitalisasi Pergadaian Menguat, Cabang Fisik Tetap Jadi Andalan

Digitalisasi layanan gadai mulai berkembang, meski transaksi berbasis cabang masih menjadi tulang punggung industri pergadaian.

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Biro Travel Jumpalitan Mencari Dana Talangan Haji Khusus

Jemaah haji khusus menghadapi ketidakpastian keberangkatan pada musim haji 2026 akibat tersendatnya pencairan pengembalian simpanan haji.

Rp 1.032 Triliun Melayang: Dampak Judol Hancurkan Daya Beli Domestik
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:10 WIB

Rp 1.032 Triliun Melayang: Dampak Judol Hancurkan Daya Beli Domestik

​Sejak 2017 hingga kuartal III-2025, PPATK mencatat akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia menembus Rp 1.032 triliun.

Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah
| Minggu, 11 Januari 2026 | 06:00 WIB

Tambah Daya Paksa biar Produsen Patuh Mengurangi Sampah

Pemerintah menerapkan extended producer responsibility (EPR) untuk membuat produsen bertanggungjawab atas dampak lingkungan dari produk mereka.

Jual Rumput Karungan dan Konsentrat, Peluang Cuan dari Pakan Ternak.
| Minggu, 11 Januari 2026 | 05:10 WIB

Jual Rumput Karungan dan Konsentrat, Peluang Cuan dari Pakan Ternak.

Di tengah mahalnya pakan pabrikan, peternak sapi mengandalkan pakan alternatif. Kini pakan alternatif itu menjadi peluang usaha menggiurkan.

 
Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Rupiah Sepekan Terus Bergerak Lesu
| Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22 WIB

Tertekan Sentimen Global dan Domestik, Rupiah Sepekan Terus Bergerak Lesu

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,13% ke Rp 16.819 per dolar AS pada perdagangan, Jumat (9/1).

INDEKS BERITA