Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Diguyur Net Sell Triliunan Rupiah, Apakah Kenaikan Tiga Hari TLKM Cuma Bull Trap?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Diguyur Net Sell Triliunan Rupiah, Apakah Kenaikan Tiga Hari TLKM Cuma Bull Trap?

Karakter bisnis yang relatif defensif, arus kas yang stabil, serta rekam jejak pembagian dividen turut menjadi daya tarik PT Telkom Indonesia Tbk.

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Tekanan Kredit Sektor Konstruksi, Indikasi Tingginya Risiko Likuiditas

Masalah utamanya bukan sekadar jumlah utang, melainkan ketidaksesuaian jadwal pembayaran dengan penerimaan kas proyek.

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Tak Hanya CIMB Niaga, Ada 14 Bank Punya Asing dengan Free Float di Bawah 15%

Guntur menambahkan, jika banyak perusahaan berkualitas memilih delisting, market cap, likuiditas, dan investable universe BEI akan berkurang.

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Saham PTSN dan ERAA Naik 24,46% dan 1,75%, Efek Wacana Pemberian HP Gratis?

Pemerintah berencana akan membagikan handphone gratis untuk sekurang-kurangnya 25 juta warga berusia dewasa yang masuk dalam kategori desil 1-4.

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Trafik Kargo IPCC Naik, Pemulihan Logistik Kendaraan Domestik Topang Kinerja

Tim Riset UOB Kay Hian memasukkan saham IPCC sebagai salah satu dari 10 saham yang berpotensi memberikan imbal hasil dividen tinggi.

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:53 WIB

Genjot Kinerja, JPFA Tebar Belanja Modal Rp 4 Triliun

PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) memproyeksikan belanja modal atau capital expenditure (capex) di sepanjang 2026 akan melampaui Rp 4 triliun.

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:46 WIB

AMMN Mulai Eksekusi Aksi Buyback Saham Rp 1 Triliun

Aksi korporasi ini akan berlangsung selama tiga bulan dan dimulai pada Kamis 22 Oktober 2026 hingga 22 Januari 2027.​

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:42 WIB

TLDN Bayar Dividen Interim Tahun 2026 Rp 258,9 Miliar

Kemarin, emiten perkebunan sawit tersebut telah melaksanakan pembayaran dividen interim tahun 2026 senilai Rp 258,93 miliar dari buku tahun 2026. 

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Waspadai Kenaikan Inflasi Pangan Imbas El Nino

Pada September 2026 lalu, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik
| Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:38 WIB

Penjualan Tiap Toko Membaik, Prospek ACES Semakin Ciamik

Pertumbuhan SSSG PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) di sembilan bulan 2026 berbalik dari kontraksi 3,6% yoy pada periode sama di tahun 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler