Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Jumlah Kantor Bank Semakin Menyusut
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:35 WIB

Jumlah Kantor Bank Semakin Menyusut

Gelombang digitalisasi kian menggerus jejak fisik perbankan. Dalam setahun terakhir, ratusan kantor bank di Indonesia ditutup

Pemulihan Daya Beli Masih Rapuh
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:30 WIB

Pemulihan Daya Beli Masih Rapuh

Belanja masyarakat mulai bergairah, tetapi tabungan justru kian menipis. Di balik naiknya konsumsi, ketahanan finansial rumah tangga masih rapuh.​

Sektor Batubara Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:27 WIB

Sektor Batubara Masih Tertekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Meskipun harga acuan batubara stabil, profitabilitas emiten masih bisa tertekan akibat perubahan regulasi dan kenaikan biaya operasional.

Pertumbuhan Simpanan Perorangan Masih Mini
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:25 WIB

Pertumbuhan Simpanan Perorangan Masih Mini

Daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, tercermin dari rata-rata saldo tabungan per rekening di bank yang susut meski jumlah nasabah naik

Harga Kripto Mulai Sideways, Menanti Katalis Positif Baru
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:19 WIB

Harga Kripto Mulai Sideways, Menanti Katalis Positif Baru

 Harga aset kripto masih akan bergerak mendatar, pelaku pasar masih cenderung wait and see menanti sejumlah data ekonomi global.

Rupiah Senin (12/1) Masih Rawan Tekanan
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:12 WIB

Rupiah Senin (12/1) Masih Rawan Tekanan

Awal pekan ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akan bergerak fluktuatif cenderung tertekan. 

Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:02 WIB

Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar juga menanti  data inflasi AS. Data ini cukup krusial untuk melihat arah suku bunga acuan bank sentral AS, The Fed.

 Saham Bank Kecil Melaju, Sementara Bank Besar Masih Tertahan
| Senin, 12 Januari 2026 | 06:00 WIB

Saham Bank Kecil Melaju, Sementara Bank Besar Masih Tertahan

Memulai 2026, saham bank besar lesu, sementara bank kecil melesat, INPC naik 70% dan BCIC meningkat 18%, menyalip performa BMRI dan BBNI

Awal 2026: Asing Serbu BBRI, Net Buy Ratusan Juta Saham
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:53 WIB

Awal 2026: Asing Serbu BBRI, Net Buy Ratusan Juta Saham

Investor asing borong 273,76 juta saham BBRI awal Januari 2026, dipimpin Invesco (106 juta). Kiwoom akumulasi target Rp 4.620 per saham.

Pemerintah Topang Promosi Investasi Danantara
| Senin, 12 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah Topang Promosi Investasi Danantara

Kementerian Investasi/BKPM bersama Danantara bakal memanfaatkan forum World Economics Forum ajang promosi investasi dan prooyek Danantara.

INDEKS BERITA

Terpopuler