Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:10 WIB

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Manajemen HALO menjalankan strategi efisiensi biaya secara berkelanjutan, khususnya pada cost of production

Wintermar (WINS) Terus Mengembangkan Layar Bisnis
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02 WIB

Wintermar (WINS) Terus Mengembangkan Layar Bisnis

Namun, industri pelayaran selama tahun lalu masih menghadapi tekanan, terutama pada tingkat utilisasi dan harga sewa kapal.

WINS Optimalkan Pemulihan Permintaan Kapal dan Aktivitas Eksplorasi Energi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:00 WIB

WINS Optimalkan Pemulihan Permintaan Kapal dan Aktivitas Eksplorasi Energi

PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) melihat prospek industri pelayaran offshore tahun ini semakin membaik.

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:37 WIB

Suku Bunga Turun, Harga Bitcoin Bisa Cetak Rekor Lagi

Harga Bitcoin (BTC) sempat menembus US$ 97.000. Dalam sepekan, harga BTC mengakumulasi kenaikan 7,65%%.​

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Aset KUR Sejumlah Bank Terjaga di Level Baik

KUR tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan UMKM untuk memperkuat daya saing.

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 09:16 WIB

Rahasia Bos Krom Bank, Wisaksana Djawi Hindari Jebakan Return Investasi Tinggi

Tanpa kesiapan mental dan pemahaman risiko, fluktuasi dan volatilitas harga bisa berujung pada kepanikan dan kerugian besar. 

Bonus atau Beban?
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bonus atau Beban?

Bila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang memadai, tenaga kerja produktif tidak bisa jadi bonus demografi.

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 05:00 WIB

Perpres Transportasi Online Menunggu Aksi Merger GOTO dan Grab

Indikasi Peraturan Presiden soal transportasi online lebih condong menguntungkan para pengemudi online.

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:32 WIB

Rasio Pajak dan Cermin Keberanian Kekuasaan

Negara yang besar bukan negara yang pandai membuat target, melainkan negara yang berani menagih tanggung jawab dari yang paling mampu.

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:10 WIB

Dugaan Rekayasa dan Skema Ponzi DSI

DSI berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 7,48 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun sempat dibayarkan sebagai imbal hasil.

INDEKS BERITA

Terpopuler