Menimbang Kepailitan

Rabu, 28 September 2022 | 08:00 WIB
Menimbang Kepailitan
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus suap terkait perkara pembatalan perdamaian KSP Intidana yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan sembilan tersangka lainnya semestinya juga menjadi momentum untuk membenahi pranata hukum terkait kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Selama ini, PKPU memang menjadi jurus ampuh yang kreditur gunakan manakala ada debitur yang tidak membayar utangnya. Makanya, saat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajibannya akibat terdampak pandemi Covid-19, tren gugatan PKPU pun meningkat pesat. 

Di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saja, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan sepanjang tahun lalu mencapai 566 perkara.

Ditambah dengan perkara di empat Pengadilan Niaga lainnya, totalnya mencapai 866 perkara. Di tahun ini, jumlah perkara PKPU dan kepailitan hingga September di lima Pengadilan Niaga sebanyak 447 perkara. 

Mayoritas gugatan PKPU dilayangkan oleh kreditur. Masalahnya, dengan diajukan PKPU, debitur mau tidak mau dipaksa masuk ke dalam kondisi untuk merestrukturisasi seluruh utangnya.

Padahal, semestinya debiturlah yang lebih tahu kondisi keuangannya dalam memenuhi kewajiban utangnya. 

Nah, jika tidak siap menggelar restrukturisasi, debitur bisa jatuh ke dalam lubang pailit. Padahal, tujuan PKPU sejatinya bukanlah kepailitan, melainkan tercapainya perdamaian antara debitur dan kreditur terkait kewajiban pembayaran utang. 

Tercapainya perdamaian juga tidak otomatis membebaskan debitur dari risiko pailit. Maklum, ketidakpastian ekonomi terus menjadi tantangan yang bisa jadi di luar perkiraan debitur saat menyusun proyeksi dalam proposal perdamaian.

Nah, saat terjadi kondisi ekonomi tertekan, debitur berpotensi mengalami kesulitan melaksanakan perjanjian perdamaian.

Jika perjanjian perdamaian tidak terpenuhi, kreditur bisa mengajukan pembatalan perdamaian. Ujung-ujungnya, debitur ditetapkan pailit.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, banyak praktisi sepakat, kebutuhan untuk melakukan pembenahan terhadap pranata acara perdata kita kian urgen. Termasuk di dalamnya UU Kepailitan dan PKPU. 

Bagaimana pun, pailit merupakan kondisi yang merugikan, bagi bagi debitur maupun kreditur. Yang diuntungkan dari perusahaan yang pailit hanyalah burung pemakan bangkai yang memburu aset perusahaan dengan harga murah.

Bagikan

Berita Terbaru

Anomali Buyback Saham DEWA, Tak Sesuai Parameter Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan
| Kamis, 20 November 2025 | 22:22 WIB

Anomali Buyback Saham DEWA, Tak Sesuai Parameter Pasar Berfluktuasi Secara Signifikan

Buyback saham PT Darma Henwa (DEWA) digelar saat IHSG tengah rally dan harga sahamnya sedang mendaki.  

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang
| Kamis, 20 November 2025 | 14:00 WIB

UNTR Berisiko Menghadapi Low Cycle, Diversifikasi ke Emas dan Nikel Masih Menantang

Prospek bisnis United Tractors (UNTR) diprediksi menantang hingga 2026, terlihat dari revisi proyeksi kinerja operasional.

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing
| Kamis, 20 November 2025 | 11:07 WIB

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing

Defisit NPI Indonesia berlanjut tiga kuartal berturut-turut. Transaksi berjalan surplus didorong ekspor nonmigas, namun modal finansial defisit.

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret
| Kamis, 20 November 2025 | 09:53 WIB

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret

Realisasi anggaran tiga K/L tercat baru mencapai sekitar 60% dari pagu                              

Wamenkeu Ikut Koordinasi Fiskal Moneter
| Kamis, 20 November 2025 | 09:45 WIB

Wamenkeu Ikut Koordinasi Fiskal Moneter

Kementerian Keuangan akan turut hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang digelar Bank Indonesia

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol
| Kamis, 20 November 2025 | 09:27 WIB

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat masih terkontraksi 3,92%                         

Agresif Menambah Armada, Seberapa Menarik Saham MBSS Untuk Dilirik?
| Kamis, 20 November 2025 | 08:15 WIB

Agresif Menambah Armada, Seberapa Menarik Saham MBSS Untuk Dilirik?

Kinerja MBSS diprediksi membaik dengan penambahan kapal. Diversifikasi ke nikel dan utilisasi armada jadi sorotan.

Ekspansi RAJA Kian Agresif di Bisnis Energi, Lewat Jalur Organik dan Non-Organik
| Kamis, 20 November 2025 | 07:50 WIB

Ekspansi RAJA Kian Agresif di Bisnis Energi, Lewat Jalur Organik dan Non-Organik

Seiring rencana akuisisi dan pendirian anak usaha, ekspektasi terhadap saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tetap terjaga. 

BEI Mengkaji Penyesuaian Efek Redenominasi Rupiah Ke Pasar Saham
| Kamis, 20 November 2025 | 07:34 WIB

BEI Mengkaji Penyesuaian Efek Redenominasi Rupiah Ke Pasar Saham

Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dampak penerapan redenominasi rupiah terhadap perdagangan saham.

Menakar Prospek Saham BNGA Seiring Kinerja Keuangan yang Diprediksi Makin Sehat
| Kamis, 20 November 2025 | 07:33 WIB

Menakar Prospek Saham BNGA Seiring Kinerja Keuangan yang Diprediksi Makin Sehat

Mulai tahun buku 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA( telah menaikkan dividend payout ratio (DPR) menjadi 60%.

INDEKS BERITA

Terpopuler