Meninjau Evaluasi dan Urgensi Revisi UU Minerba Selama Lebih dari 4 Tahun Berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selang empat tahun berjalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memunculkan evaluasi yang berbeda dari sisi hulu hingga hilir. Maka itu, beleid ini dinilai masih perlu dilakukan penyempurnaan untuk mendukung pengembangan industri ekstraktif ini.
Terbitnya beleid tersebut pada tahun 2020 silam, merupakan amanat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melalui Surat Nomor 2/30/MEM/2020 pada tanggal 7 Februari 2020 perihal Penyempurnaan Kebijakan Mineral dan Batubara.
