Menjaring Simpanan Emas Masyarakat Lewat Bank Emas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal tahun 2025 ini, Indonesia mencatat sejarah baru lewat peluncuran kegiatan usaha bullion bank atau layanan bank emas. Dalam tahap awal ini, baru dua lembaga keuangan yang mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menjalankan layanan bank emas, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian.
Kendati emas alias logam mulia sudah sangat familiar di Indonesia, bullion bank adalah hal baru. Bank emas bukan berarti bank itu hanya melayani bisnis emas, namun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan dapat menjalankan kegiatan usaha bullion bank.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan