Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:33 WIB
Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

“Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam poin pertimbangannya. 

Perubahan mengenai manfaat tambahan dan insentif untuk dewan pengawas dan direksi BPJS tersebut hanya terdapat pada satu pasal yaitu pasal 12 mengenai tunjangan cuti tahunan. 

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Adapun, sesuai dengan pasal 11, tunjangan cuti tahunan diberikan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama satu tahun (12 bulan berturut-turut). 

Tunjangan cuti tahunan merupakan salah satu dari beberapa manfaat tambahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada dewan pengawas dan direksi BPJS. Manfaat tambahan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, santunan pensiun, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan. 

Selain itu, ada pula fasilitas penunjang di antaranya kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, pendampingan hukum, dan sebagainya, serta insentif yang diberikan pemerintah dan diatur dalam PMK tersebut. 

PMK 113/2019 ini telah resmi diundangkan sejak 2 Agustus dan berlaku pada tanggal yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal
| Senin, 12 Januari 2026 | 04:15 WIB

Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal

Tech winter dan likuiditas global masih membayangi. Modal ventura kini hanya incar startup dengan fundamental kuat dan berkelanjutan.

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
| Minggu, 11 Januari 2026 | 21:21 WIB

Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium

Menteri Keuangan terkejut, aturan Ultimum Remedium cukai dianggap bisa jadi 'asuransi pelanggaran'.   

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?
| Minggu, 11 Januari 2026 | 17:05 WIB

EXCL Rekor 10 Tahun Rp 4.310, Dividen Jumbo atau Risiko?

Saham EXCL cetak rekor didorong ekspektasi dividen spesial dari penjualan MORA Rp 1,87 triliun. Analis mayoritas buy, tapi J.P. Morgan underweight

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210
| Minggu, 11 Januari 2026 | 16:29 WIB

Nusa Raya Cipta (NRCA) Rebound 4,2% ke Rp 1.365, Pantau Support Rp 1.210

Saham NRCA koreksi tajam 10,88% ke bawah support Rp 1.420, rebound 4,2% ke Rp 1.365. Analis RHB & Maybank: wait & see di Rp 1.210.

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:18 WIB

Butuh Duit, Penghimpunan Dana Korporat Terus Melesat

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal menunjukkan tren positif dan di atas target yang dipatok Rp 220 triliun.

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025
| Minggu, 11 Januari 2026 | 08:02 WIB

Meminjam Istilah Trump, Industri Reksadana Jalani Tremendous Year di Tahun 2025

Memiliki reksadana, selain mendapat imbal hasil, dapat digunakan sebagai aset jaminan ketika investor membutuhkan pendanaan. 

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:51 WIB

Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi

OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:40 WIB

Upaya Mendongkrak Kinerja, Bukit Asam (PTBA) Garap Proyek Hilirisasi

Jika proyek DME mulai direalisasikan pada awal 2026, ini bisa membebani arus kas jangka pendek PTBA. 

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:31 WIB

Pemprov Jakarta Akan Bongkar Tiang Monorel, Margin ADHI Berpotensi Tergerus

Namun, nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025. 

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi
| Minggu, 11 Januari 2026 | 07:00 WIB

Menimbang Investasi Valas dalam Portofolio Pribadi

Ada banyak jenis investasi valas yang bisa jadi pilihan. Simak untuk apa tujuan investasi valas serta menentukan mata uang yang tepat.​

INDEKS BERITA

Terpopuler