Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:33 WIB
Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

“Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam poin pertimbangannya. 

Perubahan mengenai manfaat tambahan dan insentif untuk dewan pengawas dan direksi BPJS tersebut hanya terdapat pada satu pasal yaitu pasal 12 mengenai tunjangan cuti tahunan. 

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Adapun, sesuai dengan pasal 11, tunjangan cuti tahunan diberikan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama satu tahun (12 bulan berturut-turut). 

Tunjangan cuti tahunan merupakan salah satu dari beberapa manfaat tambahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada dewan pengawas dan direksi BPJS. Manfaat tambahan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, santunan pensiun, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan. 

Selain itu, ada pula fasilitas penunjang di antaranya kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, pendampingan hukum, dan sebagainya, serta insentif yang diberikan pemerintah dan diatur dalam PMK tersebut. 

PMK 113/2019 ini telah resmi diundangkan sejak 2 Agustus dan berlaku pada tanggal yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

PP Presisi (PPRE) Memperkuat Segmen Bisnis Pertambangan
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:00 WIB

PP Presisi (PPRE) Memperkuat Segmen Bisnis Pertambangan

Diversifikasi usaha PPRE kini terfokus pada jasa pertambangan, yang telah menjadi penyumbang dominan terhadap pendapatan konsolidasi perusahaan

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat saat Nataru
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Pemerintah Pangkas Tarif Tiket Pesawat saat Nataru

Diskon tarif pesawat berlaku spesifik untuk tiket domestik kelas ekonomi untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Bisnis Petikemas Entitas Grup Pelindo Tumbuh 15%
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:45 WIB

Bisnis Petikemas Entitas Grup Pelindo Tumbuh 15%

Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan arus petikemas yang konsisten dari tahun ke tahun di seluruh lini operasi perusahaan.

Danantara Siap Merampingkan Jumlah BUMN
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Danantara Siap Merampingkan Jumlah BUMN

Danantara menargetkan pemangkasan jumlah BUMN dari ribuan entitas saat ini menjadi hanya ratusan dalam lima tahun ke depan.  

Ini Penyebab Trafik  21 Jalan Tol Sepi
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:41 WIB

Ini Penyebab Trafik 21 Jalan Tol Sepi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan  terdapat 21 ruas tol yang masih sepi dengan trafik di bawah 50% dari target dalam PPJT

 Ramai-Ramai Mengawal Program Makan Bergizi
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:38 WIB

Ramai-Ramai Mengawal Program Makan Bergizi

Pemerintah akan merilis aturan tata kelola makan bergizi gratis yang melibatkan sejumlah instansi agar serapan anggaran optimal

Freeport akan Beli Konsentrat Tembaga dari Tambang Lain
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:33 WIB

Freeport akan Beli Konsentrat Tembaga dari Tambang Lain

Saat ini produksi tambang Freeport sudah dihentikan sementara, kurang lebih satu bulan, sebagai imbas dari insiden longsor.

Sumber Global Energy (SGER) Menjajaki Bisnis Smelter Nikel
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:30 WIB

Sumber Global Energy (SGER) Menjajaki Bisnis Smelter Nikel

Saat ini, SGER terus melakukan diversifikasi bisnis dengan menjajaki peluang di sektor smelter nikel dengan salah satu smelter di Indonesia

PANR Catat Kenaikan Permintaan Pariwisata
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:30 WIB

PANR Catat Kenaikan Permintaan Pariwisata

Pertumbuhan ini merupakan hasil dari partisipasi Panorama dalam sejumlah pameran pariwisata seperti WITF dan ITB Asia 2025 di Singapura.

Proyek DME Terganjal Keekonomian
| Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Proyek DME Terganjal Keekonomian

Hanya saja, proyek hilirisasi DME ini sepi peminat. Tak banyak investor yang melirik lantaran biaya mahal

INDEKS BERITA

Terpopuler