Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:33 WIB
Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

“Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam poin pertimbangannya. 

Perubahan mengenai manfaat tambahan dan insentif untuk dewan pengawas dan direksi BPJS tersebut hanya terdapat pada satu pasal yaitu pasal 12 mengenai tunjangan cuti tahunan. 

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Adapun, sesuai dengan pasal 11, tunjangan cuti tahunan diberikan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama satu tahun (12 bulan berturut-turut). 

Tunjangan cuti tahunan merupakan salah satu dari beberapa manfaat tambahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada dewan pengawas dan direksi BPJS. Manfaat tambahan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, santunan pensiun, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan. 

Selain itu, ada pula fasilitas penunjang di antaranya kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, pendampingan hukum, dan sebagainya, serta insentif yang diberikan pemerintah dan diatur dalam PMK tersebut. 

PMK 113/2019 ini telah resmi diundangkan sejak 2 Agustus dan berlaku pada tanggal yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Terjun 29%, Terburuk di Dunia Saat Rupiah Mencatat Sejarah Baru pada Akhir Mei
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:22 WIB

IHSG Terjun 29%, Terburuk di Dunia Saat Rupiah Mencatat Sejarah Baru pada Akhir Mei

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sepanjang Mei 2026. IHSG tercatat turun 11,92% sepanjang Mei ke posisi 6.127,38.

Inflasi Mei Terdorong Kenaikan Harga Pangan
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:56 WIB

Inflasi Mei Terdorong Kenaikan Harga Pangan

Inflasi Mei diperkirakan meningkat dipicu harga pangan dan pelemahan kurs rupiah.                     

Nilai Impor Melonjak, Surplus Dagang Menyusut
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:54 WIB

Nilai Impor Melonjak, Surplus Dagang Menyusut

Surplus neraca dagang RI April 2026 diperkirakan menyempit drastis, bahkan bisa defisit.                   

Gaya Hidup Bos  MPXL, Rela Kulineran ke Luar Kota Demi Sepiring Makanan Favorit
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Gaya Hidup Bos MPXL, Rela Kulineran ke Luar Kota Demi Sepiring Makanan Favorit

Pencarian rasa otentik tak terbatas di Jakarta. Direktur MPXL rela menempuh perjalanan jauh demi sepiring empal gentong Cirebon.

Harga Emas Bangkit, Cek Strategi Untung di Tengah Volatilitas Pasar
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:10 WIB

Harga Emas Bangkit, Cek Strategi Untung di Tengah Volatilitas Pasar

Harga emas mulai pulih, tapi investor jangka pendek justru rugi. Strategi apa yang tepat untuk cuan?

Pentingnya Lindung Nilai Bagi Perusahaan
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:05 WIB

Pentingnya Lindung Nilai Bagi Perusahaan

Tidak ada formula lindung nilai atau hedging tunggal yang cocok bagi semua perusahaan tergantung dari kebutuhan dan jenis perusahaan.

 Ada Risiko NPL di Balik Rencana KPR 40 Tahun
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Ada Risiko NPL di Balik Rencana KPR 40 Tahun

​Rencana KPR 40 tahun berpotensi memperluas akses rumah, tapi juga menyimpan risiko kenaikan NPL yang perlu diwaspadai.

Mitra Atau Pekerja?
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Mitra Atau Pekerja?

Langkah pemerintah memaksa aplikator mengurangi komisi menunjukkan pemerintah memilih bergantung ke aplikator untuk menafkahi warganya.​

Harta Djaya Karya (MEJA) Bidik Peruntungan di Bisnis Batubara
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Bidik Peruntungan di Bisnis Batubara

MEJA akuisisi 45% saham tambang batubara US$100 juta. Pendapatan konsolidasi diproyeksi melonjak mulai 2027. 

Volatilitas BTC Masih TInggi, Dana Pindah ke Sektor AI?
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:30 WIB

Volatilitas BTC Masih TInggi, Dana Pindah ke Sektor AI?

Bitcoin anjlok 16% sejak awal tahun. Ketidakpastian geopolitik dan makroekonomi menekan. Simak analisis lengkap pemicu koreksi harga BTC.

INDEKS BERITA

Terpopuler