Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12:33 WIB
Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
[ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015. 

“Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam poin pertimbangannya. 

Perubahan mengenai manfaat tambahan dan insentif untuk dewan pengawas dan direksi BPJS tersebut hanya terdapat pada satu pasal yaitu pasal 12 mengenai tunjangan cuti tahunan. 

Dalam PMK 112/2019, pemerintah menambah tunjangan cuti tahunan kepada anggota dewan pengawas dan direksi yaitu paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali dari gaji atau upah. 

Dalam PMK sebelumnya, tunjangan cuti tahunan tersebut ditentukan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan hanya sebanyak satu kali gari gaji atau upah. 

Adapun, sesuai dengan pasal 11, tunjangan cuti tahunan diberikan kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi apabila telah bekerja paling sedikit selama satu tahun (12 bulan berturut-turut). 

Tunjangan cuti tahunan merupakan salah satu dari beberapa manfaat tambahan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada dewan pengawas dan direksi BPJS. Manfaat tambahan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, santunan pensiun, tunjangan asuransi sosial, tunjangan cuti tahunan, dan tunjangan perumahan. 

Selain itu, ada pula fasilitas penunjang di antaranya kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, pendampingan hukum, dan sebagainya, serta insentif yang diberikan pemerintah dan diatur dalam PMK tersebut. 

PMK 113/2019 ini telah resmi diundangkan sejak 2 Agustus dan berlaku pada tanggal yang sama.

Bagikan

Berita Terbaru

KKR Kembali Dikabarkan Mau Hengkang dari Nippon Indosari Corpindo (ROTI)
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:00 WIB

KKR Kembali Dikabarkan Mau Hengkang dari Nippon Indosari Corpindo (ROTI)

ROTI belum menerima informasi mengenai rencana konkret KKR sehubungan dengan rencana divestasi kepemilikan sahamnya di ROTI.

Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan

Pemangkasan tantiem untuk direksi dan komisaris BUMN bisa berdampak positif ke kinerja keuangan emiten BUMN

Kinerja Emiten Grup Indofood Semakin Yahud
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:54 WIB

Kinerja Emiten Grup Indofood Semakin Yahud

INDF mencatatkan kenaikan penjualan neto sebesar 4% menjadi Rp 59,84 triliun per semester I-2025 dibandingkan Rp 57,30 triliun tahun lalu.

Emiten Prajogo Pangestu Mengantongi Cuan Tebal
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Emiten Prajogo Pangestu Mengantongi Cuan Tebal

 Berkat kontribusi anak-anak usahanya, laba bersih BRPT mencapai US$ 539,82 juta, meroket 1.464,89% yoy dari US$ 34,49 juta.

Neraca Dagang Surplus Besar Lagi
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Neraca Dagang Surplus Besar Lagi

Lebih tingginya nilai ekspor dibanding impor membuat neraca perdagangan RI pada Juni 2025 mencetak surplus besar mencapai US$ 4,10 miliar

 Christian Kartawijaya, Direktur Utama INTP : Memilih Instrumen Berisiko Rendah
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:44 WIB

Christian Kartawijaya, Direktur Utama INTP : Memilih Instrumen Berisiko Rendah

Menurut dia, investasi itu layaknya menabung untuk menyediakan dana di masa depan dengan cara menunda pengeluaran hari ini.

Inflasi Juli 2025 Tertinggi Dalam Setahun
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:41 WIB

Inflasi Juli 2025 Tertinggi Dalam Setahun

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi tahunan Juli sebesar 2,37%, tertinggi sejak Juli 2024 lalu.

Kinerja Sektor Manufaktur Kembali Tersungkur
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 07:34 WIB

Kinerja Sektor Manufaktur Kembali Tersungkur

Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia telah berada di fase kontraksi selama empat bulan

Proses Tender FEED Masela Tuntas, Tunggu Pemenang
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:11 WIB

Proses Tender FEED Masela Tuntas, Tunggu Pemenang

Proyek LNG Abadi yang dikembangkan Inpex melalui anak usahanya, Inpex Masela Ltd, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

PANR Meraup Pendapatan Rp 1,8 Triliun di Semester I
| Sabtu, 02 Agustus 2025 | 06:09 WIB

PANR Meraup Pendapatan Rp 1,8 Triliun di Semester I

Salah satu pencapaian positif Panorama adalah berhasil menekan beban bunga dengan memangkas utang bank 67%,

INDEKS BERITA

Terpopuler