KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bak menggembok rapat-rapat informasi hasil audit atas dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, pekan lalu, Menkeu Sri Mulyani melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Isi dari putusan KIP yang digugat Menkeu adalah itu berkaitan dengan permohonan keberatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 16 Januari 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.