KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bak menggembok rapat-rapat informasi hasil audit atas dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, pekan lalu, Menkeu Sri Mulyani melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Isi dari putusan KIP yang digugat Menkeu adalah itu berkaitan dengan permohonan keberatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 16 Januari 2023.
