Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Perusahaan Tak Bayar THR Akan Disanksi
Minggu, 24 April 2022 | 09:43 WIB
ILUSTRASI.
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan tiba. Salah satu momen yang banyak dinantikan para pekerja menjelang Lebaran adalah tunjangan hari raya (THR). Pemerintah sendiri sudah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.