Berita Interview

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Perusahaan Tak Bayar THR Akan Disanksi

Minggu, 24 April 2022 | 09:43 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Perusahaan Tak Bayar THR Akan Disanksi

ILUSTRASI.

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan tiba. Salah satu momen yang banyak dinantikan para pekerja menjelang Lebaran adalah tunjangan hari raya (THR).  Pemerintah sendiri sudah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru