Berita *Global

Menteri Keuangan G20 Berkomitmen untuk Berlakukan Aturan Pajak Global Pajak di 2023

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:16 WIB
Menteri Keuangan G20 Berkomitmen untuk Berlakukan Aturan Pajak Global Pajak di 2023

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - PARIS. Para menteri keuangan dari negara-negara anggota G20 pada Jumat (18/2) menegaskan komitmen untuk menerapkan perubahan aturan pajak perusahaan global pada tahun depan. Pernyataan itu bermaksud meredakan kekhawatiran bahwa penerapan aturan pajak yang akan berlaku lintas negara itu sulit tercapai sesuai kerangka waktu yang ditetapkan.

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang menggiring pembahaan kesepakatan perubahan aturan pajak itu sejak awal, mengatakan bahwa perubahan masih berjalan sesuai jalur. Namun OECD menilai, perlu proses kompromi politik agar aturan pajak global itu bisa berlaku tahun depan.

Banyak yang menilai target tenggat waktu penerapan aturan pajak penghasilan perusahaan global sangat ambisius. Salah satu alasannya, Pemerintah Amerika Serikat masih harus berjuang untuk meloloskan undang-undang, yang akan membawa hukum AS sejalan dengan kesepakatan global.

Baca Juga: Pejabat Fed Padamkan Ekspektasi tentang Kemungkinan Bunga Langsung Naik Tinggi  

Negosiasi bertahun-tahun mencapai puncaknya Oktober lalu ketika hampir 140 negara mencapai kesepakatan tentang tarif pajak minimum 15% pada perusahaan multinasional. Dampak lain kesepakatan lain itu, perusahaan global seperti Google, Amazon dan Facebook, akan kesulitan untuk menghindari pajak dengan membukukan keuntungan di yurisdiksi pajak rendah.

Rincian teknis sedang dibahas di OECD yang berbasis di Paris sehingga negara-negara dapat membawa aturan baru ke dalam buku hukum mereka pada tahun depan.

Setelah pertemuan pada Jumat, para menteri keuangan G20 menerbitkan pernyataan tentang komitmen mereka untuk memastikan aturan baru akan mulai berlaku di tingkat global pada tahun 2023.

"Namun, tugas ini berat dan kami membutuhkan dukungan politik Anda dan mengarahkan untuk memastikan bahwa kemajuan dibuat pada waktu yang tepat," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam sebuah laporan kepada para menteri keuangan G20.

"Kami perlu mengandalkan kemampuan Anda untuk berkompromi untuk memastikan bahwa kami memberikan tepat waktu," tambahnya.

Baca Juga: Sejarah Singkat G20, Anggota, dan Tema Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 Baca Juga: Makin Menjamur, Negara G20 Sepakat Awasi Perdagangan Aset Kripto

Perjanjian pajak sebelumnya yang kurang luas jangkauannya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diterapkan karena negara-negara menyeret kaki mereka untuk memperbarui kode pajak mereka.

"Pertanyaan kuncinya adalah implementasi dari kesepakatan politik kita. Tidak ada kata mundur, kita harus bergerak," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire kepada rekan-rekannya selama pertemuan tersebut.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan: "Ini adalah jadwal yang ambisius, tetapi juga merupakan proyek besar dan penting untuk keadilan pajak internasional."

Le Maire mengundang rekan-rekan G20-nya untuk datang ke Paris pada bulan Juni untuk menandatangani kerangka hukum multilateral baru yang diperlukan untuk mengimplementasikan pilar pertama perjanjian, yang mempersulit raksasa digital untuk memarkir keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah.

Terbaru