Menunggu Setruman Regulasi Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi industri kendaraan listrik Tanah Air masih jauh panggang dari api. Belum tersedianya infrastruktur dan aturan pendukung mengganjal pengembangan segmen kendaraan tersebut.
Salah satu pekerjaan rumah yang kini coba pemerintah bereskan yakni penentuan tarif listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Target realisasinya bulan depan atau bertepatan dengan setahun Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diundangkan.
