KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi industri kendaraan listrik Tanah Air masih jauh panggang dari api. Belum tersedianya infrastruktur dan aturan pendukung mengganjal pengembangan segmen kendaraan tersebut.
Salah satu pekerjaan rumah yang kini coba pemerintah bereskan yakni penentuan tarif listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Target realisasinya bulan depan atau bertepatan dengan setahun Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diundangkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.