Berita Refleksi

Menutup Lubang

Oleh Hendrika Yunapritta - Managing Editor
Selasa, 18 Juni 2024 | 08:00 WIB
Menutup Lubang

ILUSTRASI. TAJUK - Hendrika Yunapritta

Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasanya tidak ada hari tanpa kabar atau berita soal judi online. Terlebih belakangan, setelah Kemenkominfo mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.

Niat pemerintah memberantas judi online ini juga diimbuhi cerita miris, salah satunya   kisah Briptu FN yang disangka membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas, gegara korban suka judi online. Ironisnya, fenomena judi online juga merasuk ke para penegak hukum.  

Kejadian di atas juga seperti puncak gunung es belaka. Kalau boleh jujur, korban judi online itu sangat banyak. Saking menumpuknya korban, yakni keluarga pelaku, Pemerintah memunculkan wacana untuk memberikan bantuan sosial kepada mereka.

Di satu sisi, pemberian bansos bisa jadi meringankan, karena, disinyalir mayoritas pelaku judi online berkemampuan ekonomi lemah.

Dugaan ini datang dari temuan PPATK, yakni 80% dari 32 juta pejudi online tahun lalu, bermain dengan nilai kurang dari Rp 100.000. Di lain pihak, wacana ini menimbulkan polemik karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku judi online. 

Untuk menggambarkan merasuknya judi online di masyarakat, belakangan kalangan perbankan juga waspada jika kredit yang mereka salurkan, malah untuk main judi online. Begitu pun dengan pinjaman online, yang ujungnya bukan untuk kegiatan produktif melainkan judi online atau menutup utang judi. 

Sebenarnya, kalau dirunut, Kemenkominfo sudah melakukan beberapa langkah memberantas judi online. Misalnya, dalam waktu sekitar 11 bulan, sampai Juni 2024 ini, Pemerintah memutus akses 2,2 juta konten dan mengajukan pemblokiran hampir 6.000 rekening serta dompet digital terkait judi online. 

Namun, upaya itu tampaknya belum cukup karena judi online tetap merajalela dan gampang diakses. Tampaknya bukan hal sulit untuk membuka situs judi lain, sehingga tetap tersedia bagi masyarakat.

Seperti sudah pernah dilontarkan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, permintaan judi online ini tinggi, sehingga konten judi pun ada terus, kucing-kucingan dengan keyword baru. 

Jika memang judi online sudah darurat mestinya Pemerintah melibatkan banyak pihak, bukan sebatas upaya menutup akses judi. Misalnya dengan kampanye ke sekolah serta kampus dan edukasi literasi keuangan digital biar orang tidak terperosok judi.

Pada jangka panjang, ada PR serius meningkatkan kesejahteraan karena motivasi judi online adalah cari uang secara instan.

Selanjutnya: Mengupas Sentimen Global dan Domestik yang Bikin Kinerja IHSG Anteng di Zona Merah

Terbaru