KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Normalisasi batas maksimal penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) 7% segera berakhir. Mulai Senin pekan depan (5/6), Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan ARB 7% jadi 15% untuk semua rentang harga saham.
Terkait ketentuan ARB tersebut, BEI akan memberlakukan secara bertahap. Batasan persentase ARB tahap pertama mulai berlaku pada 5 Juni 2023. Tahap kedua akan efektif pada 4 September 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.