KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Normalisasi batas maksimal penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) 7% segera berakhir. Mulai Senin pekan depan (5/6), Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menaikkan ARB 7% jadi 15% untuk semua rentang harga saham.
Terkait ketentuan ARB tersebut, BEI akan memberlakukan secara bertahap. Batasan persentase ARB tahap pertama mulai berlaku pada 5 Juni 2023. Tahap kedua akan efektif pada 4 September 2023.
