Menyiapkan Infrastruktur dan Layanan Agar Siaran TV Digital Lebih Maksimal
Selasa, 01 Juni 2021 | 12:49 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan tarif batas atas (ceiling price) penyewaan berdasarkan metode bottom-up forward-looking long run incremental cost plus (FL-LRIC+) yang bisa dievaluasi setiap tahun.
Reporter: Anastasia Lilin Y
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bulan lalu, setiap provinsi di Indonesia telah memiliki penyelenggara multipleksing (mux) untuk kebutuhan siaran televisi (TV) digital. Mayoritas pemenang adalah pemain lama industri pertelevisian. Biarpun belum sepenuhnya satu suara dengan pemerintah, sejumlah pelaku usaha berupaya memenuhi infrastruktur yang dibutuhkan sesuai dengan mandat.
Pada Senin (3/5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan pemenang penyelenggara multipleksing di 22 provinsi. Target pemerintah berikutnya yakni mengejar migrasi siaran televisi analog menjadi digital atawa analog switch off (ASO) dengan tenggat waktu November 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.