Menyoal Implementasi Aturan Pembatasan di Masa Pandemi Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Judul pada artikel ini hanya menggunakan kata "pembatasan", mengingat pemerintah telah berkali kali mengubah terminologi (yang esensinya pembatasan), mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian jadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, PPKM darurat, PPKM Level 4, hingga bentuk pembatasan lainnya dengan segala perbedaan konsekuensi pemberlakuannya.
Secara hukum, memang pemerintah memiliki otoritas untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam hal terjadi pandemi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (UU No. 6/2018).
