Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Judul pada artikel ini hanya menggunakan kata "pembatasan", mengingat pemerintah telah berkali kali mengubah terminologi (yang esensinya pembatasan), mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian jadi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, PPKM darurat, PPKM Level 4, hingga bentuk pembatasan lainnya dengan segala perbedaan konsekuensi pemberlakuannya.
Secara hukum, memang pemerintah memiliki otoritas untuk membatasi kegiatan masyarakat dalam hal terjadi pandemi. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (UU No. 6/2018).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.