Berita Refleksi

Menyoal Regulasi Koperasi Pailit

Oleh Rio Christiawan - Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Kamis, 06 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Menyoal Regulasi Koperasi Pailit

Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan kepailitan koperasi kembali menjadi polemik setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati. Peristiwa itu terkait kasus kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjaman (KSP) Intidana.

Menarik untuk ditelusuri bagaimana kasus kepailitan koperasi Intidana ini dapat terjadi meskipun sebelumnya telah banyak terjadi kasus serupa. Misalnya, kasus koperasi Indo Surya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru