KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan kepailitan koperasi kembali menjadi polemik setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati. Peristiwa itu terkait kasus kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjaman (KSP) Intidana.
Menarik untuk ditelusuri bagaimana kasus kepailitan koperasi Intidana ini dapat terjadi meskipun sebelumnya telah banyak terjadi kasus serupa. Misalnya, kasus koperasi Indo Surya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan