Berita Opini

Menyoal Untung Rugi Kebijakan Tax Amnesty Jilid Dua

Oleh Dian Angraeni - Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak
Senin, 07 Juni 2021 | 22:32 WIB
Menyoal Untung Rugi Kebijakan Tax Amnesty Jilid Dua

ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7) dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang sidang parlemen beberapa pekan lalu dengan agenda membahas Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), muncuk polemik mengenai pro dan kontra tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.

Banyak pihak yang mempertanyakan rencana pengulangan pelaksanaan tax amnesty ini. Padahal dalam perhelatan tax amnesty lima tahun lalu, pemerintah menyatakan bahwa tax amnesty hanya akan dilakukan satu kali.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%