ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7) dalam rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang sidang parlemen beberapa pekan lalu dengan agenda membahas Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), muncuk polemik mengenai pro dan kontra tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II.
Banyak pihak yang mempertanyakan rencana pengulangan pelaksanaan tax amnesty ini. Padahal dalam perhelatan tax amnesty lima tahun lalu, pemerintah menyatakan bahwa tax amnesty hanya akan dilakukan satu kali.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.