KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah impitan ekonomi yang menyesakkan warga, muncul berita tak sedap. Mulai Januari 2025, pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, wajib memiliki polis asuransi dengan skema third party liability (TPL) yang perlu disoroti.
TPL merupakan produk asuransi memberi ganti rugi ke pihak ketiga yang mengalami risiko kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Kewajiban asuransi tersebut sesuai peta jalan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.