Menyorot Asuransi Wajib Kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah impitan ekonomi yang menyesakkan warga, muncul berita tak sedap. Mulai Januari 2025, pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, wajib memiliki polis asuransi dengan skema third party liability (TPL) yang perlu disoroti.
TPL merupakan produk asuransi memberi ganti rugi ke pihak ketiga yang mengalami risiko kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Kewajiban asuransi tersebut sesuai peta jalan perasuransian Indonesia 2023-2027.
