Berita Ekonomi

Menyusul Google dan Netlix, Tiktok, Facebook, Amazon dan Apple Pungut Pajak Digital

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 08:28 WIB
Menyusul Google dan Netlix, Tiktok, Facebook, Amazon dan Apple Pungut Pajak Digital

ILUSTRASI. Logo TikTok di layar smartphone (6/1/2020). REUTERS/Dado Ruvic

Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.

Ada 10 perusahaan digital lagi yang ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai pemungut PPN tersebut. Pungutan PPN ini berjalan mulai 1 September 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru