ILUSTRASI. Logo TikTok di layar smartphone (6/1/2020). REUTERS/Dado Ruvic
Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.
Ada 10 perusahaan digital lagi yang ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai pemungut PPN tersebut. Pungutan PPN ini berjalan mulai 1 September 2020.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG