Berita Ekonomi

Menyusul Google dan Netlix, Tiktok, Facebook, Amazon dan Apple Pungut Pajak Digital

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 08:28 WIB
Menyusul Google dan Netlix, Tiktok, Facebook, Amazon dan Apple Pungut Pajak Digital

ILUSTRASI. Logo TikTok di layar smartphone (6/1/2020). REUTERS/Dado Ruvic

Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.

Ada 10 perusahaan digital lagi yang ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai pemungut PPN tersebut. Pungutan PPN ini berjalan mulai 1 September 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru