Menyusul Google dan Netlix, Tiktok, Facebook, Amazon dan Apple Pungut Pajak Digital
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 08:28 WIB
ILUSTRASI. Logo TikTok di layar smartphone (6/1/2020). REUTERS/Dado Ruvic
Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen semakin tidak bisa menghindar dari pajak, termasuk pajak atas produk maupun layanan digital. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan asing sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia.
Ada 10 perusahaan digital lagi yang ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai pemungut PPN tersebut. Pungutan PPN ini berjalan mulai 1 September 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.