KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan modal ventura baru, Merah Putih Fund, telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2022. Kini, perusahaan itu siap berinvestasi di sejumlah perusahaan rintisan di Tanah Air.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan menyatakan, dengan adanya izin tersebut, Merah Putih Fund wajib melaporkan dana ventura tersebut setiap tiga bulan kepada OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan