KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan modal ventura baru, Merah Putih Fund, telah mendapatkan izin dariĀ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2022. Kini, perusahaan itu siap berinvestasi di sejumlah perusahaan rintisan di Tanah Air.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan menyatakan, denganĀ adanya izin tersebut, Merah Putih Fund wajib melaporkan dana ventura tersebut setiap tiga bulan kepada OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.