KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan modal ventura baru, Merah Putih Fund, telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2022. Kini, perusahaan itu siap berinvestasi di sejumlah perusahaan rintisan di Tanah Air.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan menyatakan, dengan adanya izin tersebut, Merah Putih Fund wajib melaporkan dana ventura tersebut setiap tiga bulan kepada OJK.
