KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah status pandemi dicabut, Bank Indonesia (BI) lantas menyesuaikan kebijakan-kebijakan stimulus pada sektor perbankan. Di antaranya, kembali mengutip merchant discount rate (MDR) standar kode QR nasional atau QRIS bagi merchant sebesar 0,3%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, selama pandemi MDR QRIS ditetapkan 0%. Insentif ini berlaku sampai 30 Juni 2023. Kendati begitu, besaran MDR saat ini masih di bawah ketentuan sebelum pandemi, yakni sebesar 0,7% bagi merchant. "Penyesuaian ini efektif mulai 1 Juli 2023,’ ujar Perry, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (22/6).
