Merdeka Data Pribadi

Senin, 18 Agustus 2025 | 06:09 WIB
Merdeka Data Pribadi
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Asnil Bambani Amri. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Asnil Bambani | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu data pribadi yang dilindungi negara lewat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menempel di kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Itu idealnya, faktanya saat ini ada banyak NIK bertebaran di ruang digital, bahkan seakan merdeka diperjualbelikan.

Data pribadi itu dengan mudah berpindah tangan. Ada yang minta data pribadi lewat fotokopi KTP/KK untuk keperluan sekolah, layanan publik, perusahaan, perbankan sampai wajib tinggal KTP saat masuk gedung atau perumahan. Setelah itu, data itu tercecer dan tak ada yang bertanggungjawab.

Ini baru soal kelalaian menyimpan data. Belum soal serangan siber ke server instansi yang menyimpan data. Kita tahu, sejumlah instansi berulang kali kebobolan karena serangan siber oleh peretas.

Kini, NIK direncanakan menjadi bagian data tunggal (Payment ID) oleh Bank Indonesia (BI). Payment ID adalah kode unik dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang terintegrasi dengan NIK. Meski peluncurannya batal pada Minggu (17/8), namun pihak memastikan rencana berlakunya tetap berjalan.

Jika berlaku, BI mendapat kemudahan memonitor transaksi karena Payment ID akan terhubung dengan rekening bank, e-wallet, dan platform keuangan digital. Begitu pula dengan perbankan, mereka dengan mudah melihat portofolio nasabah sehingga memudahkan operasional bisnis mereka.

Namun bagaimana dengan data yang terhubung ke platform keuangan yang melayani pinjaman daring? Ini yang bikin was-was nasabah. Dengan NIK dan identitas personal yang lengkap, pelaku kejahatan bisa buka rekening palsu bahkan mengakses layanan keuangan atas nama orang lain. 

Publik sudah paham, data nasabah perbankan saja dengan mudah berpindah tangan bahkan diperjualbelikan. Inilah tantangan BI, memastikan catatan transaksi, NIK dan portofolio keuangan nasabah bisa terjaga. Sebaiknya, perbaiki dulu infrastruktur perlindungan data pribadi nasabah, baru meluncurkan Payment ID.

Terlepas dari kekhawatiran nasabah, adanya Payment ID bikin BI lebih kuasa melihat transaksi keuangan. BI bisa melacak transaksi mencurigakan yang berpotensi untuk kejahatan. 

Namun, apakah kuasa itu hanya untuk memonitor transaksi rakyat jelata saja atau berlaku untuk menelisik transaksi janggal dari pejabat negara dan keluarganya?

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Tambah Modal Usaha, HATM Siap Gelar Private Placement
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Tambah Modal Usaha, HATM Siap Gelar Private Placement

PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) akanmenerbitkan 868 juta saham atau 10% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan.

Smartphone Entry Level Menjadi Mesin Pertumbuhan
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Smartphone Entry Level Menjadi Mesin Pertumbuhan

Besarnya segmen smartphone entry level sejalan dengan jumlah konsumen Indonesia yang berada di kelas tersebut.

Kelebihan Pasokan Global Menghantui Emiten Baja
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Kelebihan Pasokan Global Menghantui Emiten Baja

Kelebihan kapasitas global berpotensi membuat Indonesia diserbu produk baja impor. Pemerintah diminta turun tangan menjaga daya saing industri.

 Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Jalan untuk Saham Gocapan Lolos dari Jerat Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 jadi Rp 1 per saham. ​

Opsi Delisting WSKT dan WIKA Mencuat, Investor Ritel Hanya bisa Pasrah
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Opsi Delisting WSKT dan WIKA Mencuat, Investor Ritel Hanya bisa Pasrah

Danantara butuh dana tak kurang dari Rp 2 triliun jika mesti membeli kembali saham WSKT dan WIKA dalam rangka delisting.

Rupiah Potensi Kembali Menguat pada Jumat (20/8)
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Rupiah Potensi Kembali Menguat pada Jumat (20/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,52% secara harian ke Rp 17.748 per dolar Amerika Serikat (AS).

BI Rate Tetap di 5,75%, Kupon SR025 Bisa Sampai 7,1%
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:15 WIB

BI Rate Tetap di 5,75%, Kupon SR025 Bisa Sampai 7,1%

Daya tarik SR025 akan sangat ditentukan oleh tingkat kupon, arah imbal hasil SBN, suku bunga, inflasi, serta stabilitas rupiah.

Menjinakkan Pasar
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:04 WIB

Menjinakkan Pasar

Kemandirian ekonomi adalah cita-cita mulia, tetapi pasar riil tak pernah bisa diperintah secara administratif.

Kinerja Bumi Serpong Damai (BSDE) Bisa Membaik di Semester II 2026
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja Bumi Serpong Damai (BSDE) Bisa Membaik di Semester II 2026

Proyek unggulan BSD City masih akan menopang pra penjualan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) di tahun ini

Likuiditas Bank Mulai Tertekan Kredit
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Likuiditas Bank Mulai Tertekan Kredit

Kredit perbankan melaju sementara likuiditas mengetat dan SRBI mempengaruhi pendanaan​.                   

INDEKS BERITA

Terpopuler