Berita

Meski AS Tak Mengakui ICC, Biden Setuju Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang

Minggu, 19 Maret 2023 | 22:03 WIB
Meski AS Tak Mengakui ICC, Biden Setuju Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang

ILUSTRASI. U.S. President Joe Biden attends the first working session of the G20 leaders' summit in Bali, Indonesia, November 15, 2022. REUTERS/Kevin Lamarque/Pool

Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina dimulai tahun lalu. Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden seperti dikutip kantor berita Reuters menegaskan, bahwa Putin jelas telah melakukan kejahatan perang, dan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan. Meski AS sendiri tidak mengakui keputusan tersebut secara internasional, namun Biden menyatakan bahwa hal tersebut membuat poin yang sangat kuat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.174,53
0.90%
63,72
LQ45
931,36
0.40%
3,72
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.320.000
0,38%