ILUSTRASI. U.S. President Joe Biden attends the first working session of the G20 leaders' summit in Bali, Indonesia, November 15, 2022. REUTERS/Kevin Lamarque/Pool
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina dimulai tahun lalu. Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden seperti dikutip kantor berita Reuters menegaskan, bahwa Putin jelas telah melakukan kejahatan perang, dan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan. Meski AS sendiri tidak mengakui keputusan tersebut secara internasional, namun Biden menyatakan bahwa hal tersebut membuat poin yang sangat kuat.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG