Meski AS Tak Mengakui ICC, Biden Setuju Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina dimulai tahun lalu. Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden seperti dikutip kantor berita Reuters menegaskan, bahwa Putin jelas telah melakukan kejahatan perang, dan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan. Meski AS sendiri tidak mengakui keputusan tersebut secara internasional, namun Biden menyatakan bahwa hal tersebut membuat poin yang sangat kuat.
