Reporter: Agung Hidayat | Editor: Dian Pertiwi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan pembatasan impor baja sempat menuai protes dari Vietnam dan Taiwan. Dewan Banding Organisasi Perdagangan Dunia (Appelate Body WTO) bahkan turun tangan dan menyatakan Pemerintah Indonesia bersalah. Namun perkembangan terbaru, kabarnya, protes kedua negara tadi dimentahkan.
Silmy Karim, Ketua Umum Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengatakan, 26 dari 27 tuntutan yang diajukan oleh Taiwan dan Vietnam telah ditolak. "Jadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dinyatakan tidak menyalahi satupun pasal dalam WTO Safeguard Agreement maupun Article XIX GATT 1994," katanya kepada KONTAN, Kamis (29/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.