ILUSTRASI. Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melaku
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) tetap berjanji menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya terhadap PT Asabri.
Pemilik MYRX, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berjanji akan tetap membayar ganti rugi atas kesalahan pengelolaan investasi Asabri di saham MYRX senilai Rp 5,1 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.